Pemerintah Provinsi Bali mempunyai peraturan unik tentang tata ruang dan tata bangunan, dimana masyarakat dilarang membangunan bangunan lebih dari tinggi pohon kelapa atau hanya boleh membangun gedung dengan ketinggian maksimal sekitar 15 meter, hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana tata ruang wilayah Provinsi Bali tahun 2023-2043.
Menariknya peraturan ini bukan hanya didasarkan pada nilai-nilai hukum yang ada di Indonesia, namun juga menjadikan nilai lokal sebagai dasar pijakan dibentuknya seperangkat aturan ini, antara lain Bali menganut nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi dan juga Tri, Hita Karana.
Konsep Sad Kerthi merupakan salah satu falsafah hidup masyarakat Bali yang berakar pada naskah klasik Kuttara Kanda Dewa Purana Bangsul. Konsep ini memuat enam upaya penyucian dan pelestarian yang menjadi pedoman dalam menjaga keseimbangan kehidupan. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya tidak hanya berorientasi pada aspek religius dan spiritual, tetapi juga memiliki dimensi ekologis yang kuat. Melalui Sad Kerthi, masyarakat diajarkan untuk membangun hubungan yang harmonis antara manusia, alam, dan Sang Pencipta, sehingga setiap pemanfaatan ruang dan sumber daya alam dilakukan secara bijaksana serta bertanggung jawab.

Tri Hita Karana, Bali Tidak Boleh Punya Bangunan Lebih dari Pohon Kelapa
Sedangkan konsep Tri Hita Karana menjadi filosofi yang menekankan terciptanya keharmonisan hubungan antara manusia dengan Tuhan (parahyangan), manusia dengan sesama (pawongan), dan manusia dengan alam (palemahan). Dalam praktik pembangunan di Bali, ketiga unsur tersebut menjadi pertimbangan penting agar pembangunan tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga keseimbangan lingkungan, nilai budaya, dan kualitas kehidupan masyarakat.
Aturan mengenai batas ketinggian bangunan sendiri telah diterapkan di Bali sejak dekade 1970-an dan terus dipertahankan dalam berbagai regulasi hingga saat ini. Penelitian yang dilakukan oleh Gusti Ayu Made Suartika, menjelaskan bahwa pembatasan tersebut lahir sebagai upaya menjaga identitas lanskap Bali. Pohon kelapa dipilih sebagai acuan karena merupakan elemen yang lekat dengan bentang alam Pulau Dewata. Dengan demikian, bangunan modern tidak mendominasi panorama alam maupun mengganggu kesakralan pura-pura yang tersebar di berbagai wilayah.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa tata ruang di Bali tidak hanya dipandang sebagai pembangunan, tetapi juga sebagai upaya pelestarian budaya. Lanskap, gunung, laut, kawasan suci, hingga ruang terbuka dipandang sebagai satu kesatuan yang memiliki makna spiritual. Oleh karena itu, pembangunan fisik dituntut untuk menghormati karakter alam yang telah menjadi identitas Bali selama bertahun-tahun
Meski dikenal ketat dalam membatasi tinggi bangunan hingga sekitar 15 meter, regulasi di Bali tetap menyediakan ruang pengecualian untuk kepentingan tertentu. Kajian Kien To (2018) mengenai ketahanan Kota Denpasar terhadap ancaman tsunami menunjukkan bahwa ketentuan tersebut menjadi salah satu tantangan dalam penyediaan infrastruktur evakuasi vertikal di kawasan pesisir.

Sehingga penelitian tersebut merekomendasikan adanya dispensasi khusus bagi bangunan yang berfungsi sebagai fasilitas keselamatan publik, seperti menara evakuasi tsunami. Rekomendasi tersebut didasarkan pada hasil evaluasi tata ruang dan peraturan bangunan yang dipadukan dengan analisis risiko tsunami menggunakan sistem informasi geografis (GIS). Penelitian itu juga mengungkap bahwa Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2015 sebenarnya telah membuka peluang pemberian pengecualian terhadap batas ketinggian bangunan bagi bangunan khusus dengan persetujuan pemerintah daerah.
Baca juga: Wana dan Alas, Sebuah Toponimi Penanda Degradasi Lingkungan
Diharapkan, pelestarian nilai budaya melalui pembatasan tinggi bangunan tetap dapat dipertahankan, namun pada saat yang sama tersedia fleksibilitas untuk membangun infrastruktur yang mendukung keselamatan masyarakat di wilayah rawan bencana. Lebih jauh, kajian tersebut menegaskan bahwa pelestarian budaya dan mitigasi bencana tidak harus diposisikan sebagai dua kepentingan yang saling bertentangan, melainkan dapat berjalan berdampingan melalui kebijakan tata ruang yang adaptif dan berbasis risiko.(Kori)






