
Tri Hita Karana, Bali Tidak Boleh Punya Bangunan Lebih dari Pohon Kelapa
Pemerintah Provinsi Bali mempunyai peraturan unik tentang tata ruang dan tata bangunan, dimana masyarakat dilarang membangunan bangunan lebih dari tinggi pohon kelapa atau hanya boleh membangun gedung dengan ketinggian maksimal sekitar 15 meter, hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana tata ruang wilayah Provinsi Bali tahun 2023-2043. Menariknya peraturan ini bukan hanya didasarkan…




