Warisan Pengetahuan Pengendalian Karhutla, Sekat Bakar

Ilustrasi Sekat Bakar, Foto: Dok. BPBD Sumsel
Ekspedisi Jawadwipa

Setiap kali kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi, perhatian publik hampir selalu tertuju pada helikopter pengebom air, patroli darat, hingga teknologi pemantauan berbasis satelit. Padahal jauh sebelum berbagai teknologi tersebut berkembang, masyarakat telah mengenal cara sederhana untuk mencegah api meluas yaitu dengan membuat batas aman agar kobaran tidak merambat ke kawasan lain. Praktik inilah yang kemudian berkembang dan distandarisasi menjadi sekat bakar, sebuah teknik pengendalian kebakaran yang hingga kini masih menjadi bagian penting dalam pengelolaan hutan.

Sekat bakar merupakan jalur atau area yang sengaja dibersihkan dari vegetasi serta bahan-bahan mudah terbakar, seperti rumput kering, semak, daun, dan ranting, untuk memutus jalur penyebaran api. 

Warisan Pengetahuan Pengendalian Karhutla, Sekat Bakar

karhutla
Kepolisian Lumajang Melakukan pemantauan di jalur yang rawan karhutla, Foto: ANTARA/HO-Polres Lumajang

Dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan, metode ini dikenal sebagai firebreak dan menjadi salah satu teknik pencegahan yang paling sederhana sekaligus efektif. Prinsip kerjanya didasarkan pada konsep bahwa api memerlukan tiga unsur utama agar tetap menyala, yaitu panas, oksigen, dan bahan bakar. 

Sekat bakar bekerja dengan menghilangkan salah satu unsur tersebut, yakni bahan bakar, sehingga ketika kobaran api mencapai jalur yang telah dibersihkan, penyebarannya akan melambat atau bahkan berhenti karena tidak lagi memiliki material yang dapat terbakar.

Praktik sekat bakar sebenarnya telah dilakukan sejak lama sebagai bagian dari upaya mengendalikan api ketika masyarakat membuka lahan untuk berbagai kebutuhan, seperti berladang, berkebun, maupun membersihkan semak. Dalam berbagai komunitas lokal, pembakaran tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan diawali dengan membuat batas-batas lahan yang telah dibersihkan dari rumput, ranting, dan bahan-bahan mudah terbakar lainnya agar api tetap berada dalam area yang direncanakan.

Di Kalimantan Barat, praktik pembuatan sekat bakar telah lama menjadi bagian dari tata cara pembukaan lahan masyarakat adat Dayak. Pembakaran perladangan tradisional juga tidak dilakukan secara sembarangan, tetapi mengikuti aturan adat yang menekankan keselamatan lingkungan dan tanggung jawab bersama. Prinsip tersebut kemudian diakomodasi dalam kebijakan pemerintah melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 103 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal. 

Kedua regulasi tersebut mengatur bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar dibatasi maksimal dua hektar per kepala keluarga serta wajib disertai pembuatan sekat bakar, pengawasan selama pembakaran, dan penyediaan sarana pemadaman untuk mencegah kebakaran meluas.

karhutla
Proses Pemeliharaan jalur sekat bakar, Foto: Dok. ksdae.kehutanan.go.id

Selain mengakomodasi praktik masyarakat adat, pemerintah juga mengatur penggunaan sekat bakar melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Sekat Bakar. Peraturan ini menetapkan sekat bakar sebagai salah satu metode pencegahan kebakaran hutan dan lahan dengan mengatur jenis, pembangunan, pemeliharaan, serta pemanfaatannya sebagai jalur untuk menghambat penyebaran api. 

Ketentuan tersebut menjadi pedoman bagi pengelola kawasan hutan, pemegang perizinan, hingga masyarakat dalam menerapkan sekat bakar sebagai bagian dari upaya pencegahan karhutla.

Baca juga: Kejadian Karhutla Meningkat, Gunung-gunung Ini Hentikan Pendakian

Hingga kini sekat bakar masih dinilai sebagai salah satu metode yang efektif untuk mengurangi dampak kebakaran hutan dan lahan yang semakin meluas. Hal ini terlihat dalam penanganan karhutla di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Dalam berita ANTARA yang terbit pada 3 Agustus 2026, BPBD Kabupaten Pinrang menerapkan teknik penyekatan jalur api (fire breaking) untuk mengendalikan kebakaran. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, menyatakan bahwa teknik tersebut efektif melokalisasi pergerakan kobaran api di medan perbukitan sehingga penyebarannya dapat dikendalikan dan memudahkan proses pemadaman.(Kori)