Tindak lanjut Pengembangan CSO – ACT DALA dan Rencana Praktek Lapangan Kebutuhan Paska Bencana
Sejak tahun 2011, Kepala Badan BNPB telah mengeluarkan Peraturan Pedoman Pengkajian Kebutuhan Paska Bencana (JITUPASNA) dengan PERKA Nomor 15 th 2011. JITUPASNA merupakan rangkaian proses penilaian kerusakan dan kerugian dan kebutuhan yang akan mengkaji akibat bencana, dampak bencana maupun pemulihan paska bencana.Pengkajian Kebutuhan Paska Bencana merupakan instrumen pemerintah maupun pemangku kepentingan lainnya dalam menyusun program tanggap darurat, kegiatan rahabilitasi dan rekonstruksi yang…