Sejak tahun 2011, Kepala Badan BNPB telah mengeluarkan Peraturan Pedoman Pengkajian Kebutuhan Paska Bencana (JITUPASNA) dengan PERKA Nomor 15 th 2011. JITUPASNA merupakan rangkaian proses penilaian kerusakan dan kerugian dan kebutuhan yang akan mengkaji akibat bencana, dampak bencana maupun pemulihan paska bencana.Pengkajian Kebutuhan Paska Bencana merupakan instrumen pemerintah maupun pemangku kepentingan lainnya dalam menyusun program tanggap darurat, kegiatan rahabilitasi dan rekonstruksi yang berlandaskan informasi yang akurat dari para pihak yang terdampak akibat bencana dalam bentuk sebuah dokumen rencana aksi.
Tindak lanjut Pengembangan CSO – ACT DALA
Rembuk bersama Tindak lanjut Pengembangan CSO – ACT DALA dan Rencana Persiapan Praktek lapangan Pengkajian Kebutuhan Paska Bencana. Berkaitan dengan hal diatas, BPBD provinsi NTB bersama A-PAD Indonesia akan mengadakan pertemuan rembuk bersama Tindak lanjut Pengembangan DALA (Pedoman Pengkajian Kebutuhan Paska Bencana bagi organisasi Kemasyarakatan) pada tanggal 02 Desember mendatang. Pelatihan di Hotel Santika Mataram dibuka secara resmi oleh Kepala BPBD Provinsi Bali yang diwakili oleh Bapak Gede Teja selaku Sekretaris BPBD Provinsi Bali Bapak Anton R Purnama selaku Koordinator Proyek A-PAD Indonesia NTB Bali menyampaikan sekilas kemajuan A-PAD Indonesia dalam penanggulangan bencana di Indonesia.
Fokus utama APAD Indonesia adalah meningkatkan kapasitas swasta dalam penanggulangan bencana, tidak hanya dalam konteks kontribusi. APAD merasa penting untuk masuk ke sektor swasta untuk bersama-sama membangun ketahanan industri pariwisata agar tahan bencana sehingga bisa berkontribusi lebih setelah itu. Bapak Gede Sudiarta selaku narasumber dari Kelompok Ahli Bencana Pemprov Bali dalam sambutannya menyampaikan pentingnya kode etik sebagai Tim Verifikator dalam menjalankan tugasnya dan bagaimana menjadi Tim Verifikator yang baik agar tidak terpengaruh dalam memberikan penilaian.
Baca Juga: Uji Lapangan alat DALA di Desa Batulayar
Hari kedua Pelatihan Sertifikasi Hotel Aman Bencana memasuki pembahasan materi lebih dalam dan akan dilakukan latihan di atas meja. Fasilitator I Putu Suta Wijaya membuka sesi pertama pada hari kedua Pelatihan Sertifikasi Hotel Aman Bencana dengan memberikan Pengantar Penanggulangan Bencana. penjelasan tentang pengertian Bencana dan Undang-Undang Penanggulangan Bencana, bahaya, dan jenis ancaman berdasarkan sumbernya termasuk kerentanannya. Narasumber Bapak I Made Gde Partha Kesuma memberikan pemaparan tentang bagaimana sertifikasi dan prinsip-prinsip sertifikasi, skor penilaian, dan semua indikator penilaian dengan nilai-nilai integritas. Fasilitator I Putu Dedy Arimbawa memaparkan pemaparan draft pedoman sertifikasi Hotel aman bencana.
Pada hari ketiga Pelatihan Sertifikasi Hotel Aman Bencana, Peserta akan dibagi menjadi beberapa kelompok sesuai indikator penilaian. Simulasi dilakukan dengan mengundang pihak hotel tempat diadakannya pelatihan sebagai pelamar. Tim Verifikasi menjalankan proses pengajuan sesuai alur yang telah ditentukan. (LA)