Enam bulan pasca banjir yang terjadi di wilayah Sumatera yang memakan lebih dari 1.000 korban jiwa, kini para korban memulai tahap baru, selain kembali merekonstruksi ulang kehidupan, para korban juga melaporkan kejadian bencana banjir bandang ini sebagai dari ketidakadilan atas pencemaran lingkungan.
Pada Kamis, 07 Mei 2026 para korban bencana Sumatera dibantu YLBHI-LBH Banda Aceh yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Keadilan untuk Sumatera melaporkan gugatan ini ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) dalam nomor perkara 167/G/LH/2026/PTUN.JKT sebagai perkara yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.
Babak Baru Banjir Sumatera: Korban Menuntut ke PTUN

Gugatan ini diajukan dengan merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang memperluas ruang lingkup objek sengketa administrasi negara, sehingga tidak terbatas pada keputusan pejabat pemerintahan, tetapi juga mencakup tindakan serta sikap diam atau kelalaian dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
Adapun yang dituntut dalam gugatan ini adalah terkait pembiaran pengrusakan lingkungan yang menyebabkan bencana, selain itu koalisi advokasi keadilan untuk Sumatera juga menuntut upaya penanganan bencana oleh pemerintah karena tidak menetapkan ini sebagai bencana darurat nasional.
“Kami menuntut pertanggungjawaban pemerintah atas bencana yang terjadi di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara, karena bukan sekedar bencana alam biasa tapi diundang diciptakan negara, karena negara pembiarkan terhadap pengrusakan lingkungan selama bertahun-tahun sehingga mengundang bencana, menuntut pertanggungjawaban negara untuk bertanggung jawab atas bencana yang terjadi, untuk menetapkan status bencana nasional, kami berharap pengadilan dan hakim dapat menegakan hukum dan keadilan, jangan biarkan negara berlindung di atas tindak adminstratifnya sementa kita terancam kehidupannya, hak atas lingkungan hidup dan sehat” Ujar Muhammad Qodrat – LBH Banda Aceh (07/05).
Data kerusakan menunjukkan skala bencana yang sangat besar. Di Aceh saja, tercatat sekitar 255.051 rumah mengalami kerusakan dalam berbagai kategori. Fasilitas pendidikan, jalan, jembatan, serta infrastruktur publik lainnya juga mengalami kerusakan berat. Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dari 17.839 unit hunian sementara (huntara) yang diusulkan, baru sekitar 16.605 unit yang berhasil dibangun. Sementara itu, dari total 18.114 hunian tetap (huntap) yang direncanakan, baru 308 unit yang mulai dikerjakan. Kondisi ini memperlihatkan lambatnya proses pemulihan pasca bencana dan belum optimalnya pemenuhan hak-hak korban.
Sejumlah kajian sebelumnya juga memperkuat argumentasi gugatan warga. Dalam tulisan yang dimuat di The Conversation, akademisi Sahid Hadi menyebut bahwa masyarakat terdampak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menggugat negara atas dasar perlindungan lingkungan hidup dan hak asasi manusia. Menurutnya pemberian izin yang tidak akuntabel serta lemahnya pengawasan lingkungan telah mempercepat kerusakan kawasan hutan dan daerah resapan air di Sumatera.

Data dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia juga menunjukkan bahwa laju deforestasi dan eksploitasi sumber daya alam di Sumatera terus meningkat dalam satu dekade terakhir. Berkurangnya kawasan hutan menyebabkan kemampuan tanah menyerap air menurun drastis, sehingga curah hujan tinggi dengan cepat berubah menjadi banjir bandang dan longsor. Selain itu, banyak daerah aliran sungai mengalami sedimentasi dan penyempitan akibat aktivitas industri dan pembukaan lahan.
Alfi Syukri selaku kuasa hukum para penggugat menegaskan bahwa gugatan ini tidak hanya menuntut pertanggungjawaban negara atas dampak bencana, tetapi juga mendesak adanya pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola lingkungan hidup. Menurutnya, negara harus bertanggung jawab dari hulu hingga hilir, mulai dari evaluasi dan pencabutan izin-izin yang merusak lingkungan, pemulihan kawasan hutan dan daerah aliran sungai (DAS), hingga menjamin perlindungan dan pemulihan hak-hak masyarakat terdampak secara menyeluruh.
Baca juga: Pasca Banjir Aceh, Pemulihan Jadi Langkah Selanjutnya
“Negara tidak boleh terus hadir hanya setelah rakyat menjadi korban. Keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pembangunan,” ujar Alfi.(Kori)






