Erupsi Gunung Anak Krakatau berdampak hingga ke sejumlah wilayah di Sumatera dan Jawa. Sebaran abu vulkanik yang terpantau mencapai Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Lampung hingga Bengkulu membuat pemerintah daerah mengambil langkah antisipasi, termasuk mengalihkan kegiatan belajar mengajar dari tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melalui analisis citra satelit pada Minggu (6/9/2026) pukul 08.00 WIB mengidentifikasi dua klaster sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. Klaster pertama bergerak ke arah timur laut hingga selatan dan mencakup sebagian wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat serta perairan di sekitarnya.
Sedangkan klaster kedua bergerak ke arah barat daya hingga barat laut. Sebaran abu pada klaster ini mencapai ketinggian hingga 50.000 kaki dan mencakup sebagian Banten, Lampung, Bengkulu, Selat Sunda bagian selatan serta wilayah Samudra Hindia.
Kondisi tersebut membuat dampak erupsi tidak hanya dirasakan di sekitar Gunung Anak Krakatau. Abu vulkanik juga mulai menjadi perhatian pemerintah daerah karena dapat terbawa angin dan meningkatkan risiko paparan terhadap masyarakat.
Imbas Sebaran Abu Anak Krakatau Meluas, Sejumlah Wilayah Tetapkan PJJ

Di DKI Jakarta, Dinas Pendidikan menerbitkan Surat Edaran Nomor 91/SE/2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Abu Vulkanik. Surat tersebut ditetapkan pada 5 September 2026 dan mulai dilaksanakan pada Senin, 7 September 2026.
Melalui edaran tersebut, seluruh satuan pendidikan, mulai dari PAUD, SKB/PKBM, SLB, SD, SMP, SMA hingga SMK negeri dan swasta, diminta melaksanakan pembelajaran dengan metode PJJ.
Kebijakan tersebut tidak hanya mengatur perubahan metode pembelajaran. Sekolah juga diminta melakukan pendampingan dan pemantauan proses belajar serta menyediakan alternatif apabila terdapat kendala selama PJJ. Koordinasi dilakukan secara berjenjang dengan Suku Dinas Pendidikan dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Kebijakan serupa diterapkan Pemerintah Provinsi Banten. Mulai 7 hingga 9 September 2026, pembelajaran untuk jenjang SMA, SMK dan Sekolah Khusus (SKh) negeri maupun swasta dialihkan menjadi PJJ atau belajar dari rumah.
Pemprov Banten menyebut keputusan tersebut berkaitan dengan peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau yang masih berstatus Level III atau Siaga serta sebaran abu vulkanik di sejumlah wilayah.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten juga berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan BPBD untuk memantau perkembangan kualitas udara serta arah sebaran abu vulkanik. Hasil pemantauan tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan kebijakan pembelajaran berikutnya.
Lampung juga mengambil langkah serupa. Pemprov Lampung mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 150 Tahun 2026 yang mengalihkan kegiatan belajar mengajar seluruh satuan pendidikan, mulai PAUD hingga SLB, menjadi pembelajaran daring dari rumah pada 7-8 September 2026.
Kebijakan itu diterapkan sebagai langkah pencegahan untuk mengurangi potensi paparan abu vulkanik terhadap siswa dan tenaga pendidik. Sekolah tetap diminta memastikan proses pembelajaran berjalan, sementara orang tua diminta memberikan pendampingan selama kegiatan belajar dari rumah.
Di Jawa Barat, kebijakan PJJ juga diberlakukan di Kota Depok dan Kabupaten Bogor setelah abu vulkanik terpantau mencapai wilayah tersebut. Pemkot Depok menetapkan PJJ selama dua hari, 7-8 September 2026.
Sementara Kabupaten Bogor turut memberlakukan pembelajaran jarak jauh sebagai respons terhadap perkembangan sebaran abu vulkanik. Kebijakan di berbagai daerah tersebut menunjukkan bahwa dampak erupsi Anak Krakatau telah meluas jauh dari sumber erupsi.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti sebelumnya menyatakan daerah yang terdampak cukup berat dapat melakukan penyesuaian pembelajaran dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara. Keselamatan siswa dan guru menjadi pertimbangan utama dalam penyesuaian tersebut.

Sebaran abu vulkanik Anak Krakatau juga berdampak pada sektor penerbangan. BMKG mencatat pergerakan abu hingga ketinggian 20.000 kaki ke arah timur dan hingga 50.000 kaki ke arah barat. Kondisi ini turut menyebabkan sejumlah bandara mengalami penutupan sementara.
Baca juga: Gunung Kapi (Krakatau Purba), Laut yang Naik, dan Ingatan tentang Bencana 1.600 Tahun Lalu, Membaca Kembali Pustaka Raja Purwa
Penerapan PJJ di berbagai wilayah akhirnya menjadi salah satu bentuk mitigasi untuk mengurangi paparan abu vulkanik, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak. Di tengah aktivitas Gunung Anak Krakatau yang masih berlangsung, masyarakat diminta tetap mengikuti informasi resmi dari pemerintah dan lembaga teknis serta tidak mengambil keputusan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.(Kori)






