Pentingnya Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana di Kota Sukabumi

rencana penanggulangan
Ekspedisi Jawadwipa

Pentingnya penyusunan bersama dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) di Kota Sukabumi. Ungkap, Kepala Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kota Sukabumi Zulkarnain Barhami.

“Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) merupakan salah satu rencana pembangunan untuk penyelenggaraan penanggulangan bencana pada suatu daerah. RPB disusun berdasarkan hasil pengkajian risiko bencana daerah,”ujar Zulkarnain Barhami disela rapat persiapan kegiatan penyusunan dokumen Rencana Penanggulangan kota Sukabumi di kantor BPBP Kota Sukabumi, kamis (16/7).

Zulkarnain menjelaskan, saat ini kota Sukabumi belum memiliknya, untuk itu diperlukan penyusunan dokumen bersama RPB di kota Sukabumi karena memuat seluruh kebijakan, strategi dan pilihan tindakan, tata kelola serta aksi pengurangan risiko bencana pada tiap tahapan setiap siklus penanggulangan bencana yang bagian dari proses perencanaan pembangunan.

Pentingnya Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana di Kota Sukabumi

Menurutnya, Rencana Penanggulangan Bencana 2021-2023 yang akan disusun tahun ini wajib mempertimbangkan muatan strategis RPJMD Kota Sukabumi 2018, RTRW 2011-2031, Renas PB 20-24, RIPB 20-44, Sendai Framework for Disaster Risk Reduction, serta rencana strategi dari kementerian atau lembaga, maupun isu kebencanaan terkini, pandemi Covid-19.

Diharapkan bahwa dokumen ini nantinya menjadi pedoman pemerintah, masyarakat dan swasta kurun masa 2021-2023 di lingkup wilayah administrasi Kota Sukabumi yang akhirnya berbagai upaya dapat meningkatkan kualitas penanggulangan bencana yang berkontribusi dalam proses pembangunan nasional.

“Seperti diketahui, RPB merupakan layanan pokok yang bersifat komposit memerlukan kolaborasi dari segenap unsur karena bencana adalah multidimensi. Hal merupakan layanan minimal diberikan dalam perspektif Pencegahan dan Kesiapsiagaan terhadap Bencana,”terangnya.

Lebih jauh zulkarnain menerangkan, RPB ini adalah dokumen publik yang dilegitimasi oleh daerah. Sebagai dokumen yang disusun oleh publik, dalam kerangka advokasi (anggaran dan sumber daya lainnya), metode yang kerap kali digunakan adalah metode partisipatif,” terangnya.

Baca juga: PMI Kirimkan Personil dan Logistik untuk Korban Banjir Bandang Sumbar

Sedangkan fungsi dan posisi RPB, Fungsi Perencanaan yakni RPB berfungsi sebagai rencana induk, yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah, oleh karena itu RPB harus diintegrasikan dengan RPJMD.

Dalam kegiatan persiapan penyusunan ini dihadiri oleh sejumlah peserta dari berbagai perwakilan Dinas instansi dan lembaga diantaranya PMI Kota Sukabumi, Bappeda, DPUTR, DLH, serta Dinsos Kota Sukabumi.

Kontributor: Atep Maulana

Editor: Nugrah Aryatama