MK Memutuskan Indikator Bencana Nasional Menjadi 3, Apa Dampaknya?

Foto Pasca kejadian banjir bandang di Aceh Tamiang, Foto: Kompas/Totok Wijayanto
Ekspedisi Jawadwipa

Kapan sebuah bencana harus ditetapkan sebagai bencana nasional?. Bencana Banjir dan longsor yang menerjang Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatera Barat pada akhir 2025 tidak hanya meninggalkan kerusakan di lapangan.

Pertanyaan itu muncul setelah pemerintah tidak menetapkan rangkaian kejadian di tiga provinsi tersebut sebagai bencana nasional, meskipun dampaknya sangat besar.

Berdasarkan data yang tercantum dalam permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), hingga 15 Desember 2025, kejadian tersebut telah menyebabkan 1.016 orang meninggal dunia, 226 orang masih dinyatakan hilang, 7.600 orang mengalami luka-luka, dan sekitar 850 ribu orang mengungsi. Bencana juga berdampak pada 52 kabupaten/kota di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Tetapi di tengah besarnya dampak tersebut, pemerintah tak kunjung menetapkan kejadian yang terjadi di Sumatera sebagai bencana nasional.

MK Memutuskan Indikator Bencana Nasional Menjadi 3, Apa Dampaknya?

bencana nasional
Bongkahan kayu yang terbawa banjir bandang, Foto: Antara foto/Irwansyah Putra/nym

Pemerintah menggunakan istilah “prioritas nasional” dalam penanganannya. Bagi para pemohon uji materi, persoalan tersebut justru menunjukkan adanya masalah dalam aturan penetapan statusnya. Sebab, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengenal status bencana nasional dan daerah, sementara parameter yang digunakan untuk menentukan status tersebut dinilai belum memberikan kepastian yang cukup.

Pada Januari 2026, lima advokat mengajukan uji materi terhadap Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 24 Tahun 2007. Gugatan tersebut berangkat dari tidak ditetapkannya bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sebagai bencana nasional.

Para pemohon mempersoalkan lima indikator yang selama ini digunakan dalam penetapan status dan tingkat pada setiap kejadian, yaitu jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan wilayah terdampak, serta dampak sosial-ekonomi.

Menurut pemohon, persoalan utamanya bukan sekadar ada atau tidaknya kewenangan pemerintah untuk menetapkan statusnya. Mereka menilai harus ada parameter hukum yang jelas agar keputusan pemerintah dapat diukur dan diuji secara objektif. Dalam persidangan, ahli pemohon bahkan menilai diskresi tanpa parameter dapat berubah menjadi kewenangan yang terlalu luas.

Pada 28 Agustus 2026, MK mengabulkan sebagian permohonan Nomor 261/PUU-XXIII/2025. MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana inkonstitusional bersyarat dan mengubah cara indikator penetapan status bencana nasional digunakan, dari 5 indikator menjadi 3 indikator.

Selain karena gugatan yang dilayangkan, MK menilai aturan lama justru berpotensi memperlambat penanganannya. Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2007 sebelumnya mengharuskan lima indikator penetapan status bencana dipenuhi secara kumulatif: jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi.

Dan kini indikator tersebut diperingkas menjadi: jumlah korban, kerugian harta benda dan kerusakan sarana dan prasarana.

Menurut MK, apabila masih menggunakan lima indikator sebelumnya yang harus terpenuhi secara kumulatif, ketentuan tersebut justru sulit diterapkan terhadap kondisi yang terjadi di lapangan. Sebab sebuah bencana tidak selalu menghasilkan dampak yang sama pada setiap indikator. Bisa saja jumlah korban dan cakupan wilayah sangat besar, tetapi data kerugian harta benda belum dapat dihitung secara lengkap. Sebaliknya, kerusakan infrastruktur dapat sangat parah sementara indikator lainnya belum memenuhi ukuran tertentu.

Persyaratan kumulatif tersebut, menurut MK, berpotensi menghambat dan memperlambat penentuan status kejadian serta penanganan pada tahap tanggap darurat. Sehingga langkah yang dipilih adalah mengubah indikator tersebut.

Selain itu pilihan tersebut bukan hanya dimaksudkan untuk mempercepat respons ketika suatu kejadian terjadi. MK juga menilai perubahan tersebut dapat mendorong pemerintah pusat agar lebih bertanggung jawab dan responsif dalam penanggulangan di daerah.

bencana nasional
Foto pasca kejadian Gempa Palu 2018, Foto: Reuters/Beawiharta
Baca juga: Sesar Sausu Penyebab Gempa M 6,7 Palu

Dengan demikian, putusan MK tidak sekadar mengubah jumlah indikator. Mahkamah sedang berusaha menghilangkan hambatan yang dinilai dapat membuat negara terlambat merespons kondisi darurat. Konsekuensinya, jika suatu kejadian tidak memenuhi indikator bencana nasional sebagaimana ditentukan dalam putusan MK, maka kejadian tersebut dengan sendirinya merupakan bencana daerah.

“Dengan demikian, jika suatu bencana tidak memenuhi indikator bencana nasional sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo, maka dengan sendirinya bencana tersebut merupakan bencana daerah,” Keterangan Enny dalam portal Mahkamah Konstitusi.(Kori)