Sebelum Berkeluarga, Warga Agam Wajib Tanam Pisang untuk Kemandirian Pangan

Pemandangan Sumatera, Foto: wikipedia
Ekspedisi Jawadwipa

Jauh sebelum isu ketahanan pangan menjadi perhatian besar, masyarakat di Agam, Sumatera Barat, telah memiliki cara tersendiri untuk menyiapkan masa depan keluarga. Melalui kebijakan yang mendorong calon pasangan menanam pisang sebelum menikah, masyarakat diajak membangun kemandirian pangan dari lingkup paling kecil, yaitu rumah tangga.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Agam H. Muhd. Nur Syafei Nomor 02/Instr/BA-86 tanggal 23 April 1986, yang meminta para camat memantau pelaksanaan penanaman oleh pemuda calon pengantin. Program ini menjadi bagian dari upaya penghijauan dan pemanfaatan lahan kosong agar menghasilkan tanaman yang bermanfaat bagi masa depan.

Bukan hanya sebagai simbol memasuki kehidupan rumah tangga, penanaman 17 batang pohon menjadi bentuk persiapan menghadapi masa depan. Tanaman yang ditanam sejak sebelum menikah diharapkan dapat tumbuh dan memberikan manfaat ekonomi maupun lingkungan bagi keluarga yang dibangun.

Sebelum Berkeluarga, Warga Agam Wajib Tanam Pisang untuk Kemandirian Pangan

agam
Ilustrasi Perkebunan pisang, Foto: dekoruma.com

Pada masa itu, Dinas Perkebunan Kabupaten Agam juga mendukung program tersebut dengan menyediakan bibit serta memberikan penyuluhan teknis bercocok tanam kepada masyarakat. Beberapa komoditas yang dianjurkan merupakan tanaman perkebunan bernilai ekonomi, seperti pisang, kopi, cengkeh, dan kayu manis.

Data perkebunan Kabupaten Agam pada periode tersebut menunjukkan bahwa tanaman tua memang menjadi salah satu sektor penting masyarakat. Ribuan hektare lahan telah dimanfaatkan untuk tanaman produktif, termasuk kelapa, kopi, cengkeh, dan kayu manis. Potensi tersebut menjadi alasan mengapa masyarakat didorong untuk terus memperluas tanaman perkebunan.

Lebih dari tiga puluh tahun berlalu, gagasan menanam sebelum membangun keluarga tetap menarik untuk dilihat kembali. Di tengah meningkatnya tantangan lingkungan, perubahan iklim, serta ancaman bencana yang dapat mengganggu kehidupan masyarakat, konsep sederhana seperti ini memiliki nilai yang lebih luas.

Di tahun 2025 anjuran serupa juga dilaksanakan di Jawa Barat, bedanya jika di Agam penanaman pohon berupa pohon yang menghasilkan buah, di Jawa Barat hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penanaman kembali di lahan-lahan kritis, sebagai wujud dari penerapan nilai eco teologis, uji cobanya yang pertama dilakukan di Garut pada 11 september 2025.

Pohon yang ditanam bukan hanya menghasilkan buah atau komoditas, tetapi juga berperan dalam menjaga kondisi lingkungan. Vegetasi yang tumbuh dapat membantu menjaga kualitas tanah, mengurangi risiko degradasi lahan, serta mempertahankan fungsi ekosistem.

agam
perkebunan pohon pisang, Foto: pinterest

Bagi daerah seperti Agam yang memiliki bentang alam perbukitan dan kawasan rawan bencana hidrometeorologi seperti longsor dan banjir, keberadaan tanaman di lahan masyarakat menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan lingkungan. Akar tanaman membantu mengikat tanah dan menjaga resapan air, meskipun tentu bukan satu-satunya solusi dalam mitigasi bencana.

Dari sisi ketahanan pangan, kebijakan tersebut juga menggambarkan pentingnya kemandirian masyarakat. Keluarga tidak hanya bergantung pada pasokan dari luar, tetapi memiliki sumber daya yang bisa dimanfaatkan dari lingkungan sekitar. Tanaman yang ditanam sejak awal berumah tangga dapat menjadi aset yang terus tumbuh seiring waktu.

Baca juga: Cimahi, Mempertahankan Hutan Ditengah Arus Pembangunan

Nilai yang muncul dari kebijakan ini bukan sekadar kewajiban administratif sebelum menikah, melainkan sebuah pesan bahwa membangun keluarga juga berarti membangun hubungan dengan alam. Ada upaya menanam sesuatu yang manfaatnya mungkin baru dirasakan bertahun-tahun kemudian.(Kori)