Menggugat Proyek 2 Miliar Pohon: Mengapa Pemerintah Terus Mengulang “Dosa” Ekologis yang Sama?

Ilustrasi menanam Pohon, Foto: freepik
Ekspedisi Jawadwipa

Pemerintah kembali meluncurkan jargon bombastis berupa gerakan menanam dua miliar pohon. Program ini disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, dalam peringatan hari Lingkungan Hidup yang digelar di Buperta, Cibubur pada 6 Juni 2026. Di atas kertas, angka fantastis ini terdengar bagai juru selamat bagi krisis iklim global yang kian mencekik.

Namun, bagi masyarakat sipil yang terus mengawal isu keadilan ekologis, pengumuman ini justru memicu alarm kewaspadaan yang tinggi. Kita menolak lupa bahwa belasan tahun lalu, ruang publik kita didekte oleh narasi serupa yang pada akhirnya berakhir menjadi proyek seremonial belaka tanpa adanya pertanggungjawaban publik yang jelas. Gerakan ini tidak boleh dibiarkan berlalu begitu saja sebagai komoditas politik pencitraan hijau, melainkan harus dituntut sebagai sebuah gerakan advokasi yang nyata untuk menghentikan proyek kosmetik penanaman pohon yang menghamburkan anggaran negara, membatalkan impunitas korporasi perusak hutan, dan mengembalikan hak kelola ruang hidup kepada masyarakat adat selaku penjaga sejati bumi ini.

Bila kita merefleksikan kembali memori kolektif pada tahun 2009, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah mencanangkan Gerakan Nasional Menanam Satu Miliar Pohon atau yang dikenal sebagai One Billion Indonesian Trees. Secara administratif di atas kertas, pemerintah kala itu mengklaim kesuksesan besar dengan angka penanaman yang selalu melampaui target dari tahun ke tahun, mulai dari 1,3 miliar pohon pada tahun 2010 hingga menembus 1,6 miliar pohon pada tahun 2012. Namun, mari kita bedah realitas pahitnya di lapangan.

Menggugat Proyek 2 Miliar Pohon: Mengapa Pemerintah Terus Mengulang “Dosa” Ekologis yang Sama?

pohon
Foto udara hutan yang lebat, Foto: Dok. nature.org

Jutaan bibit tersebut ditanam demi pemenuhan formalitas seremoni pejabat publik dan setelah kamera media mati, pohon-pohon itu dibiarkan mati mengering tanpa perawatan jangka panjang. Kementerian Kehutanan saat itu menggunakan Dana Reboisasi yang bersumber dari pungutan ekspor kayu serta APBN yang bernilai triliunan rupiah. Sayangnya, audit Badan Pemeriksa Keuangan berulang kali menemukan masalah tata kelola pada Dana Reboisasi, termasuk penyaluran yang tidak tepat sasaran dan ketiadaan sistem pemantauan pasca-tanam yang mumpuni. Kegagalan akuntabilitas ini membuktikan bahwa menghitung keberhasilan dari jumlah bibit yang dibagikan adalah pembodohan publik, karena yang terpenting adalah berapa banyak pohon yang benar-benar tumbuh dan hidup menjadi hutan.

Ironisnya, mencanangkan target penanaman miliaran pohon tanpa menghentikan laju deforestasi ibarat mencoba menimba air di perahu yang bocor menggunakan sendok, sementara di sisi lain ada buldoser yang siap menghancurkan dinding kapal tersebut. Data laju kerusakan hutan di Indonesia menunjukkan ketimpangan ekstrim yang mengerikan. Berdasarkan data Global Forest Watch dan analisis spasial nasional, Indonesia kehilangan rata-rata 150.000 hingga 200.000 hektare hutan primer per tahun akibat ekspansi perkebunan kelapa sawit, konsesi pertambangan, dan Hutan Tanaman Industri.

Sementara itu, kemampuan restorasi efektif melalui program Rehabilitasi Hutan dan Lahan pemerintah rata-rata hanya berkisar antara 50.000 hingga 100.000 hektare per tahun, itu pun dengan tingkat keberhasilan hidup pohon di bawah 40%. Logika ekologisnya sangat timpang, kita kehilangan hutan alam primer—sebuah ekosistem purba berkubah karbon raksasa dengan keanekaragaman hayati tinggi—dan pemerintah mencoba menggantinya dengan menanam bibit pohon monokultur sejenis sengon atau eukaliptus yang baru bisa menyerap karbon secara optimal puluhan tahun kemudian. Menyelamatkan hutan alam yang masih tersisa jauh lebih mendesak dan bernilai tinggi secara ekologis daripada menanam miliaran bibit baru di lahan yang rentan konflik.

Jika pemerintah benar-benar serius ingin memulihkan lingkungan, jalan keluar terbaiknya bukan dengan menciptakan proyek pengadaan bibit baru yang rawan dikorupsi, melainkan dengan mengakui secara hukum seluruh Wilayah Adat di Indonesia. Berbagai studi internasional telah membuktikan bahwa masyarakat adat adalah penjaga hutan paling efektif di planet bumi, di mana laju deforestasi di wilayah mereka jauh lebih rendah dibandingkan lahan yang dikelola oleh negara atau korporasi.

Berdasarkan data Badan Registrasi Wilayah Adat, potensi wilayah adat di Indonesia mencapai lebih dari 26,9 juta hektare, namun hingga kini luasan hutan adat yang diakui resmi oleh negara melalui surat keputusan kementerian masih sangat minim dan berada di bawah 5%. Masyarakat adat merawat hutan dengan kearifan lokal tanpa memerlukan kucuran dana APBN miliaran rupiah, karena bagi mereka hutan adalah ruang hidup, identitas spiritual, dan sumber pangan. Mengapa anggaran negara justru dialokasikan ke proyek penanaman seremonial rawan korupsi, sementara hak masyarakat adat untuk menjaga hutan mereka sendiri justru dipersulit secara birokrasi?

Satu lubang besar yang paling krusial dalam narasi dua miliar pohon ini adalah potensi digunakannya program ini untuk memutihkan dosa ekologis korporasi tambang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, korporasi wajib melakukan reklamasi dan pascatambang secara total di wilayah konsesi mereka menggunakan Dana Jaminan Reklamasi yang wajib mereka tempatkan di bank pemerintah sebelum izin operasi diturunkan.

pohon
Ilustrasi menanam pohon, Foto: Dok. citarumharum.jabarprov.go.id

Wilayah kritis bekas tambang harus ditanami kembali menggunakan dana jaminan tersebut oleh perusahaan yang bersangkutan. Jika pemerintah memasukkan wilayah bekas tambang ini ke dalam program penanaman pohon nasional yang didanai oleh uang rakyat atau dana sosial publik, maka ini adalah bentuk pencucian uang ekologis bagi korporasi perusak lingkungan. Pemerintah harus berani bersikap transparan dengan membuka data perusahaan mana saja yang melarikan diri dan mengabaikan kewajiban reklamasinya, alih-alih membebankan pemulihan lahan rusak tersebut kepada masyarakat.

Pada akhirnya, rencana besar menanam dua miliar pohon ini tidak boleh dibiarkan menjadi kelanjutan dari bisnis kehutanan yang bermoduskan penyelamatan lingkungan. Kita harus menuntut pemerintah untuk segera beralih dari pendekatan yang berbasis proyek instan menuju pendekatan yang berbasis penegakan hukum dan keadilan hak asasi manusia. Pemerintah wajib melakukan audit total terhadap pelaksanaan proyek penanaman pohon di masa lalu serta membuka peta digital lokasi penanaman dua miliar pohon ini secara transparan agar bisa dipantau langsung oleh masyarakat sipil melalui satelit.

Baca juga: Titik Awal “Rentetan Gempa Besar Sumatra”, Gempa Enggano 2000

Lebih dari itu, pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat dan percepatan penetapan Hutan Adat harus segera dilakukan sebagai benteng pertahanan terakhir hutan kita. Korporasi tambang dan sawit yang tidak menjalankan kewajiban rehabilitasi lahan harus dihukum berat dan disita asetnya untuk membiayai restorasi lingkungan dari kantong mereka sendiri.

Hutan kita tidak butuh upacara seremoni dan angka statistik yang menipu, hutan kita hanya butuh penegakan hukum yang tegas serta pengakuan penuh atas hak-hak masyarakat adat.