Pengarusutamaan Isu Gender Lewat Rapid Gender Assessment

ilustrasi kesetaraan gender dan inklusifitas, Foto: Dok. sapdajogja.org
Ekspedisi Jawadwipa

Pengarusutamaan isu gender dalam kondisi bencana, situasi mencekam dan kerentanan berlapis terjadi pada perempuan, lansia, dan anak-anak. Pemetaan kelompok rentan ini mungkin terlihat mudah untuk dipahami namun dalam implementasi masih banyak masyarakat dengan kelompok sosial tertentu yang tidak terpenuhi kebutuhannya.

Data BNPB (2019) menyatakan 60%-70% korban bencana adalah perempuan, anak dan lansia. Bahkan perempuan dan anak berisiko meninggal 14 kali lebih besar dibanding laki-laki dewasa dalam situasi bencana.

Pengarusutamaan Isu Gender Lewat Rapid Gender Assessment

gender
Ilustrasi kesetaraan gender, Foto: Dok. dpppa.manadokota.go.id

Kelompok rentan ini belum  termasuk disabilitas atau penyintas penyakit tertentu seperti ODHA. Pemetaan kelompok sosial penting dilakukan sebab hal inilah yang bisa menentukan keselamatan manusia pada saat setelah terjadinya bencana, mengikis ketimpangan serta memastikan korban bencana dapat pulih kembali seperti sedia kala.

Lagi-lagi ini bukan perkara mudah, menyoal sebelum bencana terkadang pemetaan kelompok rentan serta perempuan tak juga dilakukan, sehingga dalam tenda pengungsi semua hanya fokus menyelamatkan diri sendiri.

Perempuan dalam bencana, punya dua sisi yang bertolak belakang; di satu sisi masyarakat dalam kelompok sosial rentan namun ia juga seorang ibu atau anak perempuan yang harus mampu memenuhi kebutuhan keluarganya dan bertindak cepat atas kejadian bencana yang terjadi. Perempuan rentan sekaligus juga tangguh.

Amanah perlindungan terhadap peraturan perlindungan perempuan sebenarnya sudah diatur dalam (PERMEN) Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pelindungan Perempuan Dan Anak Dari Kekerasan Berbasis Gender Dalam Penanggulangan Bencana, hal ini meliputi pra, saat dan pasca bencana, termasuk form teknis  pengaduan ada didalamnya.

Namun dalam prakteknya, implementasi kebijakan tersebut masih menghadapi berbagai tantangan. Situasi darurat sering kali membuat proses penanganan bencana lebih berfokus pada penyelamatan fisik dan pemenuhan kebutuhan dasar, sehingga kebutuhan spesifik kelompok rentan terutama perempuan dan anak sering terabaikan. 

Tanpa data dan pemetaan yang jelas mengenai kondisi serta kebutuhan mereka, bantuan yang diberikan berisiko tidak tepat sasaran dan bahkan dapat memperkuat ketimpangan yang sudah ada sebelumnya.

Salah satu langkah yang penting dilakukan saat situasi bencana adalah pemetaan Rapid Gender Assessment (RGA) yang bertujuan untuk mengidentifikasi kebutuhan, kerentanan, serta kapasitas perempuan dan laki-laki secara cepat dan sistematis dalam situasi bencana. 

gender
Ilustrasi kesetaraan gender, Foto: istock

Melalui proses penilaian ini, pemangku kebijakan dan kepentingan dapat memahami bagaimana dampak bencana dirasakan secara berbeda oleh setiap kelompok sosial, termasuk perempuan, anak-anak, lansia, penyandang disabilitas, serta kelompok dengan kondisi kesehatan tertentu. 

Informasi tersebut menjadi dasar penting dalam menentukan prioritas intervensi, memastikan bantuan kemanusiaan yang diberikan lebih tepat sasaran, serta mengurangi ketimpangan yang mungkin muncul atau semakin membesar akibat bencana.

Selain itu, RGA juga bertujuan untuk mendukung proses pemulihan yang lebih inklusif dan responsif gender. Dengan mengumpulkan data terpilah berdasarkan gender serta menganalisis kondisi sosial yang mempengaruhi kerentanan dan kapasitas pemulihan, RGA membantu pemerintah dan lembaga kemanusiaan merancang strategi respons dan pemulihan yang adil.

Baca juga: Tantangan Implementasi GEDSI dalam Penanganan Risiko Bencana

Pendekatan ini memastikan bahwa upaya penanggulangan dan pemulihan bencana tidak hanya memulihkan kondisi fisik dan ekonomi masyarakat, tetapi juga mencegah penguatan ketidaksetaraan gender serta memperkuat peran perempuan dan kelompok rentan dalam proses pemulihan.(Kori)