Batasi Diri Mengambil Sumber Daya Alam, Lewat Sasi dan Egek

Prosesi upacara festidal egek, Foto: tribunsorong.com/Safwan Ashari
Ekspedisi Jawadwipa

Konsep pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan sebenarnya telah lama dipraktikkan oleh masyarakat adat jauh sebelum istilah sustainability dikenal dalam literatur modern. Melalui sistem sasi dan egek, masyarakat secara kolektif menetapkan batas, waktu, dan cara pengambilan sumber daya alam. Praktik ini menjadi bukti bahwa kearifan lokal memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem sekaligus memenuhi kebutuhan hidup masyarakat secara adil.

Batasi Diri Mengambil Sumber Daya Alam, Lewat Sasi dan Egek

Lalu sebenarnya apa itu sasi dan apa itu egek?

sumber daya alam
Prosesi upacara sasi, Foto: Dok. ykan.or.id

Istilah sasi berasal dari kata sanksi, yang berarti larangan. Menurut Persada dkk (2018) dalam Jurnal Ilmu dan Budaya, sasi adalah larangan pemanfaatan sumber daya alam baik di darat maupun di laut untuk jangka waktu tertentu dengan tujuan ekonomi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian sumber daya alam.

Ini kerap dilakukan di wilayah Maluku serta sebagian besar wilayah Papua, dan merupakan bentuk dari kearifan lokal masyarakat dalam upaya penjagaan alam. Pelaksanaan sasi didasarkan pada pengetahuan masyarakat tentang periode tertentu yang menentukan waktu panen suatu sumber daya, agar siklus hidup organisme tidak terganggu. Dalam sasi dikenal istilah Buka Sasi, yaitu masa  diperbolehkannya pengambilan sumber daya, dan Tutup Sasi, yaitu masa larangan pengambilan sumber daya tersebut.

Menurut Conservation.id, tradisi sasi memiliki perjalanan panjang dan mengalami perubahan makna dari waktu ke waktu. Pada awalnya, sasi bersifat mistis dan ritual sebagai bentuk komunikasi dengan arwah leluhur agar tidak mengganggu manusia. Namun setelah kedatangan Belanda, sasi dimodifikasi menjadi alat pengendalian eksploitasi sumber daya alam.

Peneliti Amerika Serikat Charles Zerner mencatat bahwa pada awal abad ke-19, Belanda membentuk struktur kelembagaan di Maluku, lengkap dengan peta wilayah dan sistem administrasi. Mereka juga mengangkat kewang sebagai “polisi sasi” untuk mengawasi pemanfaatan sumber daya.

Motif utama kolonialisme ini bersifat ekonomi untuk menjaga stabilitas harga komoditas seperti pala dan kopra serta mengamankan pendapatan pajak pemerintah kolonial setelah harga cengkeh anjlok.

Selain sasi ada pula Egek yang sejak lama diterapkan masyarakat adat suku Moi di Papua yang mempunyai sistem yang hampir serupa dalam upaya pelestarian dan keberlanjutan hutan dan unsur-unsur hara dalam tanah serta membiarkan biota laut beregenerasi terlebih dahulu.

Egek dikenal sebagai salah satu sistem pembagian dan pengaturan ruang wilayah oleh suku Moi, yang membagi kawasan adat ke dalam beberapa zona. 

Zona soo (suci/putih) menjadi kawasan inti yang paling sakral dan tidak boleh dilintasi atau dieksploitasi karena diyakini sebagai tempat arwah marga menanti Tuhan, kecuali bagi mereka yang telah melalui pendidikan adat kambik. Di sekelilingnya terdapat kofok, zona keramat yang menyimpan sejarah dan totem marga sekaligus berfungsi sebagai penyangga, yang juga tidak boleh dilalui maupun diganggu. Adapun egek merupakan zona pemanfaatan terbatas yang diatur berdasarkan waktu tertentu, di mana wilayah hanya boleh dimanfaatkan saat egek dibuka dan harus ditutup pada periode lain. 

sumber daya alam
upacara adat pada festival egek, Foto: tribunsorong.com/Safwan Ashari

Jika terjadi pelanggaran terhadap egek, pelakunya akan dikenai sanksi adat. Menariknya, praktik egek tidak hanya dijaga melalui mekanisme adat, tetapi juga mendapat dukungan dari lembaga keagamaan setempat, seperti gereja, serta pengakuan resmi dari pemerintah daerah melalui Peraturan Bupati Sorong Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hukum Adat dan Kearifan Lokal dalam Pengelolaan dan Perlindungan Sumber Daya Laut di Kampung Malaumkarta, Distrik Makbon, Kabupaten Sorong.

Baca juga: Upacara Labuhan, Penjaga Keseimbangan Alam Jawa, Pengingat Bencana

Dua tradisi ini sangat penting bagi masyarakat Timur Indonesia, selain melestarikan nilai-nilai luhur kearifan lokal. Tradisi ini mengandung makna mendalam terkait pengambilan sumber daya alam secara bijak; membiarkan tanah, air, laut dan hutan beregenerasi terlebih dahulu, mengistirahatkan unsur hayati ini, agar tidak terus dimanfaatkan oleh manusia.(Kori)