2 Kelurahan Lakukan Kajian Risiko Bencana

kajian risiko bencana
Foto Bersama Peserta Pelatihan KRB, Sumber: Yayasan Skala Indonesia
Ekspedisi Jawadwipa

Kajian Risiko Bencana merupakan sebuah proses untuk menghitung risiko bencana apa saja yang ada di suatu wilayah. Risiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat. 

Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) no 2 Tahun 2012, Pengkajian risiko bencana merupakan sebuah pendekatan untuk memperlihatkan potensi dampak negatif yang mungkin timbul akibat suatu potensi bencana yang melanda. Potensi dampak negatif yang timbul dihitung berdasarkan tingkat kerentanan dan kapasitas kawasan tersebut. Potensi dampak negatif ini dilihat dari potensi jumlah jiwa yang terpapar, kerugian harta benda, dan kerusakan lingkungan.

2 Kelurahan Lakukan Kajian Risiko Bencana

Setiap daerah sudah selayaknya memiliki kajian risiko bencana yang dijadikan sebagai acuan untuk pembangunan. Kajian risiko bencana adalah salah satu layanan yang masuk ke dalam Standar Pelayanan Minimum (SPM) Sub Urusan Bencana. Layanan ini merupakan jenis dan mutu layanan urusan bencana yang berhak diterima oleh warga negara secara minimal yang dilakukan oleh pemerintah tingkat kab/ kota.

Program Komunitas Perkotaan Untuk Aksi Tangguh (KUAT) hadir sebagai salah satu upaya meningkatkan kapasitas masyarakat yang berada di wilayah berisiko tinggi terkena bencana. Program KUAT adalah proyek tiga tahun yang didanai United States Agency for International Development (USAID) yang dilaksanakan melalui konsorsium yang terdiri dari Miyamoto, Wahana Visi Indonesia (WVI), dan Catholic Relief Services (CRS).

Baca juga: Program KUAT Dampingi Kota Cibinong

Program KUAT dilakukan di wilayah Jakarta, Kab. Tangerang dan Kab. Bogor. Implementasi program KUAT di Kab. Bogor dilakukan oleh CRS dengan mitra Yayasan Skala Indonesia yang melaksanakan program di wilayah Kelurahan Nanggewer dan Kelurahan Pondok Rajeg.

kajian risiko bencana
Gambar 1. Proses perhitungan nilai kerentanan terhadap bencana  di Kelurahan Pondok Rajeg

Kajian risiko bencana secara partisipatif merupakan salah satu bagian dari aktivitas dalam Program KUAT. Proses ini dimulai dengan melakukan workshop kajian risiko bencana yang dihadiri oleh perwakilan masyarakat yang terdiri dari perangkat kelurahan, perwakilan perempuan, perwakilan pemuda dan perwakilan disabilitas yang dilakukan pada 2-4 Februari 2024 di Kelurahan Pondok Rajeg dan 1-3 Maret 2024 di Kelurahan Nanggewer.

Warga secara partisipatif menilai ancaman bencana dari kajian sejarah bencana dan data sekunder seperti data ancaman bencana dalam laman Inarisk. Kemudian warga menghitung kerentanan sosial ekonomi dan fisik dengan berpedoman pada Perka BNPB No 2 tahun 2012. Penilaian kapasitas kelurahan dalam menghadapi bencana dihitung dengan menggunakan perangkat Penilaian Ketangguhan Desa/ Kelurahan SNI 8357 tahun 2017.

Gambar 2. Proses perhitungan kerentanan bencana di Kelurahan Pondok Rajeg

Setelah workshop selesai, warga secara bersama-sama menyusun dokumen kajian risiko bencana melalui beberapa kegiatan Fokus Grup Diskusi (FGD) yang dilakukan pada 16 Februari 2024 dan 20 Maret 2024. Dokumen ini terus disempurnakan dalam tinjauan bersama secara online serta dilakukan review kembali oleh pihak kelurahan agar layak untuk diterbitkan. 

Hasil dari kajian risiko bencana yang telah dilakukan disimpulkan bahwa wilayah Kelurahan Pondok Rajeg memiliki tiga ancaman prioritas yaitu gempabumi, banjir dan angin puting beliung. Risiko bencana gempabumi di wilayah ini bernilai tinggi. Sementara, risiko bencana banjir dan angin puting beliung bernilai rendah.

Hasil kajian risiko bencana di Kelurahan Nanggewer menyatakan bahwa wilayah ini memiliki tiga prioritas ancaman, di antaranya banjir, longsor dan kekeringan. Nilai risiko bencana dari masing-masing ancaman banjir dan longsor tersebut bernilai sedang. Nilai risiko bencana kekeringan bernilai rendah.

Dhian Nurul Wardani, anggota Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kelurahan Pondok Rajeg mengatakan bahwa proses kajian risiko bencana di wilayahnya sangat berguna, terlebih banyak yang belum mengetahui wilayah tempat tinggal mereka rawan terhadap bencana gempa. Sementara, Siti Maemunah, Sekretaris Kelurahan Nanggewer berpendapat bahwa proses kajian risiko bencana memberikan banyak ilmu dan pengetahuan yang dikemas dalam bentuk yang menyenangkan.  

Melalui proses kajian risiko bencana secara partisipatif ini, warga dapat menemukenali ancaman bencana dan kerentanan yang mereka miliki. Kajian risiko yang dilakukan dengan lingkup wilayah kecil seperti kelurahan dan desa dapat memetakan risiko secara lebih rinci dan spesifik. Sehingga, warga dapat mengembangkan rencana aksi komunitas untuk penanggulangan bencana di daerahnya.

Penulis: Lien Sururoh

One thought on “2 Kelurahan Lakukan Kajian Risiko Bencana

Comments are closed.