Pasca bencana banjir bandang disertai tanah longsor yang melanda Pulau Sumatera, Provinsi Aceh sebagai wilayah terdampak paling serius, selama kurang lebih dua bulan berada di fase tanggap darurat, ini terjadi mengingat korban serta dampak kerusakan yang cukup tinggi serta banyak memutus jalur kehidupan dan banyak masyarakat yang terisolir.
Sebelumnya fase tanggap darurat dilakukan secara bertahap oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf sejak 28 Desember 2025, kini perlahan mulai membaik sehingga Muzakir Manaf kini berani menetapkan status dari tanggap darurat menjadi pemulihan.
Pasca Banjir Aceh, Pemulihan Jadi Langkah Selanjutnya

“Kami menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Hidrometeorologi Aceh selama 90 hari kedepan, terhitung mulai 29 Januari hingga 29 April 2026,” ujar Muzakir Manaf dalam keterangannya.
Tentu ini menjadi harapan besar bagi masyarakat yang terdampak, mengingat selama kurang lebih 2 bulan, area ini menjadi wilayah rentan dengan masa tanggap darurat yang lebih panjang daripada dua wilayah yang terkena dampak bencana hidrometeorologi di Pulau Sumatera lainnya.
Dalam arahannya, Gubernur Muzakir Manaf meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan pemangku kepentingan terkait untuk segera menindaklanjuti lima langkah krusial selama masa transisi pasca-banjir.
Langkah-langkah tersebut mencakup: koordinasi lintas sektor untuk memastikan bantuan tersalurkan secara efektif; penyediaan kebutuhan dasar seperti pangan, air bersih, dan obat-obatan; perlindungan kelompok rentan termasuk anak-anak, lansia, dan pengungsi; pemulihan akses dan infrastruktur vital seperti jalan, jembatan, serta listrik; dan pemantauan serta evaluasi berkelanjutan agar setiap langkah tetap tepat sasaran. Dengan fokus ini, Aceh diharapkan dapat bergerak cepat dari fase darurat menuju pemulihan.

Sejalan dengan langkah masa pemulihan ini, Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana (R3P) pun dibuat yang rencananya sesuai target akan rampung pada awal Februari mendatang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir menjelaskan kesiapannya menjalankan langkah ini,
“Langkah-langkah instruksi Gubernur akan segera kami tindak lanjuti, terutama pembersihan di Kabupaten Gayo Lues dan Aceh Tengah. Kami akan mengkoordinasikan penggunaan dana Belanja Tak Terduga (BTT) untuk keperluan tersebut,” Ujar M. Nasir.
Baca juga: Aceh Perpanjang Masa Tanggap Darurat, Dampak Bencana Terlalu Luas
Masyarakat juga bisa mengawal upaya pemulihan ini dengan berbagai hal, memastikan tidak ada yang tertinggal dalam pemberian bantuan serta hak atas ruang hidup yang layak, mengembalikan ruang-ruang penghidupan dan ekonomi serta memastikan bahwa setiap perencanaan pemulihan dapat dipertanggungjawabkan secara jangka panjang.(Kori)






