TPST Bantar Gebang, tempat pengelolaan sampah terpadu terbesar di Indonesia yang berlokasi di Kota Bekasi, Jawa Barat, kembali mengalami longsor pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Gunungan sampah setinggi sekitar 50 meter di Zona IV TPST tersebut runtuh dan menelan korban jiwa.
Kepala Seksi Operasi Kantor SAR Jakarta, Akhmad Rizkiansyah, menyampaikan bahwa hingga Senin (9/3/2026) proses pencarian korban masih terus berlangsung.
“Empat orang ditemukan meninggal dunia, dan lima orang lainnya masih dalam pencarian sesuai laporan yang kami terima dari kepolisian,” ujarnya kepada awak media.
Dari total 13 korban yang tercatat dalam peristiwa tersebut, empat orang dinyatakan meninggal dunia dan empat orang berhasil selamat. Sementara itu, lima orang lainnya masih dilaporkan hilang dan tengah dalam proses pencarian oleh tim penyelamat. Korban meninggal yang telah teridentifikasi di antaranya merupakan pemilik warung serta sopir truk yang berada di sekitar lokasi saat longsor terjadi.
Gunungan Sampah Bantar Gebang Kembali Meregang Nyawa

Sejak lama TPST Bantar Gebang menghadapi berbagai persoalan serius dalam pengelolaan sampah. Meski memiliki luasan area sekitar 1.924,35 hektar, kapasitas daya tampungnya kini semakin menipis dan berada dalam kondisi overload. Sampah yang terus masuk setiap hari akhirnya ditumpuk hingga membentuk gunungan besar yang semakin tinggi dan berisiko.
Meskipun secara administratif berada di wilayah Bekasi, TPST Bantar Gebang menampung sampah yang sebagian besar berasal dari wilayah Jakarta dan daerah penyangga di sekitarnya.
Longsor di Bantar Gebang bukanlah peristiwa yang terjadi untuk pertama kalinya. Berdasarkan berbagai catatan, tragedi serupa telah berulang sejak lama.
Pada tahun 2003, longsor di area pemukiman sekitar lokasi menyebabkan korban jiwa. Tiga tahun kemudian, pada 2006, runtuhnya Zona 3 TPST Bantar Gebang kembali menelan korban dan menimbun puluhan pemulung yang sedang bekerja di kawasan tersebut.
Rangkaian kejadian ini menunjukkan pola yang terus berulang. Pada Januari 2026, misalnya, amblasnya landasan di kawasan TPST menyeret tiga truk sampah ke dasar sungai. Peristiwa tersebut kemudian disusul dengan runtuhnya kembali gunungan sampah pada Minggu kemarin.
Menanggapi kejadian ini, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa tragedi longsor tersebut merupakan alarm keras bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera menghentikan praktik pengelolaan sampah dengan metode open dumping.
Menurutnya, metode tersebut terus menimbulkan ancaman serius bagi keselamatan warga maupun para petugas yang bekerja di lokasi pengelolaan sampah.
Saat ini KLH/BPLH telah memulai penyelidikan menyeluruh serta langkah penegakan hukum guna memastikan persoalan pengelolaan sampah ibu kota yang telah berlangsung lama tidak kembali memakan korban jiwa.

Potensi Pelanggaran Hukum Lingkungan
Penggunaan metode open dumping di TPST Bantar Gebang dinilai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Sistem pengelolaan yang diterapkan dianggap tidak lagi mampu meminimalkan risiko keselamatan bagi masyarakat yang tinggal maupun bekerja di sekitar kawasan tersebut.
Selain meningkatkan potensi longsor susulan yang dapat mengancam keselamatan jiwa, kondisi ini juga menjadi sumber pencemaran lingkungan yang masif.
Baca juga: Bencana Sampah Pernah Mengancam Ketahanan Pangan Masyarakat Adat Cireundeu
“Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi apabila pengelolaan sampah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. TPST Bantar Gebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah, demi melindungi keselamatan manusia sekaligus menjaga kelestarian lingkungan,” tegas Menteri Hanif saat meninjau lokasi longsor.(Kori)






