Melindungi & Menyelamatkan Arsip Saat Bencana

Ilustrasi Arsip, Foto: Dok. Istimewa
Ekspedisi Jawadwipa

Arsip atau juga diketahui kumpulan dari berbagai catatan kegiatan dalam media apapun. Serta segala warisan di masa lalu merupakan hal yang berharga untuk kehidupan dimasa sekarang. Segala hal-hal baik maupun buruk didokumentasikan dan menjadi memori kolektif bersama sehingga dapat menjadi penuntun dan pelajaran berharga di masa kini.

Disinilah fungsi pengarsipan bekerja, arsip yang menurut KBBI didefinisikan sebagai dokumen tertulis (surat, akta, dan sebagainya), lisan (pidato, ceramah, dan sebagainya), atau bergambar (foto, film, dan sebagainya) dari waktu yang lampau. Menjadi benda penting yang perlu dilindungi sebab kegunaannya yang beragam, mulai dari pelindung hak hingga penyelesaian konflik.

Melindungi & Menyelamatkan Arsip Saat Bencana

arsip
Ilustrasi data dan dokumen lama yang perlu dilindungi, Foto: Republika/Sapto Andika Candra

Pengarsipan dimasa kini menjadi lebih detail dan penting, konteksnya bukan hanya tentang apa isi dari data tersebut namun juga penyelamatan objek akibat bencana. ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) sebagai lembaga negara memitigasi kerusakan berlebih pada data atau dokumen lewat PERKA (Peraturan Kepala) ANRI No 23 tahun 2015, yang mencakup Perlindungan dan Penyelamatan Arsip dari Bencana.

Sebab, bencana bukan hanya berdampak pada yang bernyawa namun berdampak pula pada benda mati yang menjadi saksi berharga kehidupan manusia. Manusia mati, raganya hanya meninggalkan tulang, namun lewat hal ini, manusia bisa mendokumentasikan seluruh hidupnya melebihi usia biologisnya.

Kondisi geografis Indonesia yang berada di wilayah rawan bencana; gempa bumi, banjir, longsor, hingga kebakaran hutan, menuntut kesiapsiagaan ekstra dalam perlindungannya. Pasca bencana ekologis di Pulau Sumatera pada November 2025, isu penyelamatan data ini kembali mengemuka. Kepala ANRI, Mego Pinandito, melakukan audiensi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, pada Selasa (16/12/2025) di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, untuk mendiskusikan urgensi penyelamatan data ini dalam situasi kebencanaan

Lebih lanjutnya, ANRI juga secara terbuka melakukan diskusi yang berjudul “Penyelamatan dan Penanganan Arsip terdampak Bencana” pada (15/01/2026), melalui media online zoom meeting.

“Adapun tujuan webinar ini, memberi pemahaman terkait pentingnya penyelamatan benda ini dari bencana, berbagai praktik baik pengalaman di lapangan penanganan data pasca bencana, serta meningkatkan kesiapsiagaan dan kesadaran bersama agar arsip tetap menjadi memori kolektif.” Ujar Dwi Ari Wibowo moderator webinar.

Penyelamatan dan Penanganan pada data yang terdampak bencana, biasanya langkah yang dilakukan oleh arsiparis adalah evakuasi, identifikasi kategori kerusakan, pemulihan serta penyimpanan. Penyelamatan data ini biasanya hanya dilakukan kondisi Saat bencana, di kondisi Pra bencana dan Pasca bencana penanganannya lebih mudah dilakukan karena situasi yang cukup kondusif.

arsip
Ilustrasi data dan dokumen yang rusak akibat bencana alam, Foto: Dok. Kemenag

Langkah-langkah penyelamatannya sebenarnya telah dijelaskan secara rinci oleh ANRI melalui kanal YouTube resminya, mulai dari pembersihan dari kotoran hingga penanganan awal pascabencana. Bahkan dalam beberapa kesempatan ANRI juga membuka layanan restorasi gratis untuk publik.

Baca juga: Gempa Depok 1874, Mengarsipkan Berita Gempa

Namun pentingnya penyelamatan dalam skala individu juga perlu ditingkatkan baik pengetahuan maupun kemampuan dasarnya, langkah mitigasi paling sederhana yang bisa dilakukan adalah dengan digitalisasi dokumen berharga, selain itu memastikan data dan dokumen disimpan di tempat yang berharga juga perlu diperhatikan.(Kori)