Darurat Sampah Tangsel, Bagaimana Penanganannya?

Foto TPA Cipeucang yang berbatasan langsung dengan Sungai Cisadane, Foto: megapolitan.kompas.com megapolitan.kompas.com
Ekspedisi Jawadwipa

Darurat sampah yang terjadi di Tangerang Selatan, pada pertengahan Desember 2025 salah satu TPA (tempat pemrosesan akhir) di Tangerang Selatan, TPA Cipeucang mengalami penutupan akibat renovasi serta kelebihan muatan atau overload. Imbasnya selama beberapa minggu truk-truk sampah tidak lagi dapat mengangkut sampah-sampah warga dan menumpuk sepanjang trotoar.

Masyarakat mulai resah, banyak sampah menumpuk dan berjejer sepanjang jalan terutama wilayah pasar yang tiap harinya mengumpulkan banyak sampah organik dari proses pembersihan bahan baku makanan, parahnya ini makin menggunung, berbelatung serta mengeluarkan cairan lindi.

Darurat Sampah Tangsel, Bagaimana Penanganannya?

darurat sampah
Sampah yang menumpuk di pinggir jalan, Foto: Dok. detiknews/Gilang Faturahman

Permasalahan sampah memang sudah tak asing lagi bagi kita, semakin banyaknya masyarakat yang melakukan kegiatan semakin banyak pula sampah yang dihasilkan oleh manusia, belum lagi persoalan sampah plastik yang sulit terurai ataupun sampah organik yang masyarakat enggan dan sulit untuk melakukan proses mengurai secara individual.

Menurut kata data, dari total 336 Kabupaten/Kota di Indonesia 65,4% diantaranya mengalami darurat sampah, tentu Pulau Jawa menjadi daerah dengan penyumbang sampah terbanyak dengan batas kedaruratan hampir sempurna, dari 107 Kabupaten/Kota, 90% diantaranya sudah di fase darurat dan overload.

Dalam kasus permasalahan darurat sampah di Tangerang Selatan sebelumnya menjadi ramai diperbincangkan, selain dampaknya yang mengganggu aktivitas masyarakat berbagai kebijakan dilakukan Pemerintah Tangsel juga menjadi perhatian, di April 2025 lalu sempat mencuat dugaan korupsi terhadap pejabat  Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel terkait proyek pengelolaan sampah Cipeucang. Pemindahan sementara masyarakat sampah Tangsel ke TPA Cilowong di Banten juga menuai kritik dari masyarakat setempat, sebab memindahkan beban baru terhadap daerah Banten yang juga mengalami nasib yang sama.

Melalui Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 600.1.17.3/Kep.503-Huk/2025, Pemerintah Kota Tangerang Selatan menetapkan pembentukan Satuan Tugas Tanggap Darurat Pengelolaan Sampah sebagai komitmen serta langkah strategis penanganan krisis sampah. 

darurat sampah
Foto udara TPA Cipeucang, Foto: Dok. Sekdis Lingkungan Hidup Tangsel

Satgas ini dipimpin langsung oleh Wali Kota dan melibatkan unsur pemerintah daerah, DPRD, TNI, Polri, kejaksaan, pengadilan, serta perangkat daerah terkait, dengan sekretariat berada di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Pembentukan satgas bertujuan memastikan penanganan darurat sampah berjalan terkoordinasi, efektif, tertib hukum, serta dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus mempercepat pemulihan kondisi lingkungan dan layanan publik yang terdampak penumpukan sampah.

Dalam pelaksanaannya, satgas memiliki mandat menyusun rencana operasional darurat, mengaktifkan posko penanganan sampah, menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan, menggerakkan edukasi serta perubahan perilaku masyarakat, hingga melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran pengelolaan sampah. 

Baca juga: Gunungan Sampah Bantar Gebang Kembali Meregang Nyawa

Selain itu, satgas juga bertugas mengelola data dan informasi publik agar masyarakat memperoleh informasi yang transparan terkait situasi darurat sampah. Seluruh pembiayaan kegiatan dibebankan pada APBD Kota Tangerang Selatan serta sumber sah lainnya, dan pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Wali Kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Kori)