“Gempuran” Tambang Pasir Lumajang yang Mengancam Kelestarian Daerah Aliran Sungai

PUBLISHED

Disasterchannel.co,- Tulisan ini datang dari Anggalih Bayu Muh Kamim, ia adalah peserta peringkat ke-tujuh dalam lomba menulis bertema “Aku dan Sungai” yang diadakan oleh disasterchannel.co. Anggalih adalah seorang penggiat kajian agraria. Dalam tulisannya, ia menceritakan mengenai ancaman aktivitas pertambangan terhadap kerusakan lingkungan. Mari kita simak cerita yang terlah ditulis Anggalih dalam cerita berikut:

Kesejahteraan Artifisial dari Tambang Pasir

Potensi tambang pasir yang berasal dari Gunung Semeru membawa “berkah” sekaligus “ancaman musibah” bagi rakyat di sekitar daerah aliran sungai (DAS) Kabupaten, Lumajang. Potensi itu dapat ditunjukkan dengan data yang disampaikan oleh Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), di mana Kabupaten Lumajang dicatat sebagai “daerah yang mengeluarkan izin pertambangan terbanyak di Indonesia.” Eksploitasi pasir dilakukan di sepanjang sungai Rejali, Kali Regoyo, dan Kali Glidig serta penambangan pasir besi di sepanjang pesisir selatan Lumajang. Sejumlah proyek infrastruktur di Provinsi Jawa Timur sering menggunakan pasir dari Lumajang (Safa’at dan Qurbani, 2017).

Penambangan pasir secara “ilegal” juga marak di Lumajang, sehingga rentan mengancam kelestarian DAS dan sumber penghidupan warga dari luar sektor pertambangan. Kerusakan kawasan pesisir menurut Safa’at dan Qurbani (2017) terjadi di sepanjang Lumajang dan tersebar di delapan kecamatan disebabkan menggunakan alat berat. Konversi lahan Perhutani yang banyak dimanfaatkan petani menjadi untuk peruntukan tambang pasir menyebabkan terjadinya “peminggiran petani” (Safa’at dan Qurbani, 2017). 

Penambangan pasir di sisi lain membuka “lapangan kerja bagi warga desa” untuk menjadi buruh maupun penambang manual. Salah satu lokasi yang dikaji oleh Hafid (2021) bahkan warganya yang menjadi penambang manual mencapai 30-50 orang dan ada juga yang menjadi joger alias “petugas yang memungut uang” untuk setiap bongkar muat pasir oleh truk yang datang serta kontribusi terhadap pemasukan pemerintah desa. Ada juga yang menjadi buruh mulai dari sopir truk, operator alat berat sampai dengan operator mesin penggiling batu (Hafid, 2021). 

Perusahaan yang dikaji oleh juga memberikan “tanggung jawab sosial” berupa pembagian sembako setiap beberapa bulan sekali dan memberikan uang sebesar 500 ribu sampai satu juta untuk penanganan lingkungan. Kajian Hafid (2021) di sisi lain menunjukkan bahwa penambangan oleh korporasi yang dikaji membuat luapan banjir akibat menyempitnya aliran air. Pencucian pasir juga menyebabkan memburuknya kualitas air dan vegetasi yang hilang akibat penambangan menyebabkan air langsung mengalir ke badan-badan air (Hafid, 2021).

Klaim penambangan pasir di Lumajang mampu membawa kesejahteraan sebenarnya tak sesuai dengan klaim di lapangan. Studi yang dilakukan oleh Wardhani, Subagiyo, dan Wijayanti (2020) di salah satu desa tambang misalnya menunjukkan bahwa buruh penggali pasir hanya mendapatkan upah sebesar 50 ribu, padahal harga pasir besi saat riset dilakukan adalah sebesar Rp 2.000.000,00 / 9 m³ dengan perkiraan sebanyak 5.000 truk pasir membawa muatan keluar Kabupaten Lumajang setiap hari. Perusahaan yang dikaji oleh Wardhani, Subagiyo, dan Wijayanti (2020) memang memberikan imbal balik berupa infrastruktur kesehatan, jalan, air bersih, dan lain-lain, tetapi pendalaman sungai akibat pengerukan menyebabkan munculnya potensi tanah longsor saat musim penghujan (Wardhani, Subagiyo and Wijayanti, 2020).

Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bisa didapatkan pemerintah kabupaten Lumajang dari pajak pasir semestinya diperkirakan dapat mencapai 100 milyar, apalagi Kabupaten Karangasem Bali yang besaran konsesinya tak sebesar Lumajang mampu mendapatkan PAD pasir sebesar 75 milyar. Kondisi cukup memprihatinkan disebabkan capaian pajak pasir yang didapatkan Lumajang sendiri cenderung fluktuatif dan masih di bawah perkiraan potensi PAD yang bisa didapatkan. Penyebab “kebocoran pajak pasir” dapat diduga disebabkan buruknya pengelolaan (suaraindonesia-news.com, 2019). 

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang pada tahun 2017 sampai 2019 mencatat total tunggakan pajak pasir mencapai Rp 2, 34 miliar yang harus dibayar tujuh orang pemilik izin penambangan. Pemilik tambang pasir yang memiliki tunggakan pajak biasanya memiliki konsesi lahan yang luas, sehingga pemda tak akan melakukan penghapusan tunggakan. 51 orang tercatat memiliki izin tambang pasir di Lumajang setidaknya yang terdata di tahun 2019 (merdeka.com, 2019). Pemda Lumajang telah menutup operasional tambang pasir salah satu korporasi di Kecamatan Kedungjajang akibat masalah ketaatan pajak.

Pemda Lumajang mulai melakukan berbagai langkah seperti menerapkan jalan khusus tambang pasir yang diujicobakan pada 12 September 2020. Jalan khusus tambang dilengkapi dengan kamera pengawas untuk mengontrol potensi pajak, menerapkan penggunaan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) di pos pantau, dan menyiapkan petugas untuk berjaga-jaga (beritajatim.com, 2020). Jalan tambang sebelumnya sudah diberlakukan di Desa Jugosari, Kecamatan Candipuro sampai Desa Tunjungrejo, Kecamatan Yosowilangun setelah masyarakat keberatan bilamana jalan di dusun Kebondeli Selatan dan Desa Sumberwuluh dilewati truk pasir. Truk yang lewat juga dipungut iuran untuk perbaikan jalan dan menambah jembatan yang bermanfaat bagi penambang dan masyarakat. 

Pemda Lumajang sebelumnya juga telah membatasi beban muatan truk yang melewati jalan desa dan jalan kabupaten maksimal seberat 8 ton, tetapi masih saja terdapat sopir nakal yang memodifikasi truk untuk mengakali kelebihan muatan (jatim.antaranews.com, 2019). Pemda Lumajang sejak 6 Juli 2020 telah membuat pula stockpile/kavling terpadu untuk mengontrol sistem pertambangan mulai dari perizinan sampai penarikan pajak (infopublik.id, 2020). Kavling terpadu dikelola oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan disewakan dengan setidaknya harus memenuhi dua ketentuan. Pertama, keharusan memiliki izin tambang. Kedua, apabila tak memiliki izin harus memiliki surat kesepakatan dengan salah satu penambang. Pasir yang diambil dari stockpile (tempat hasil galian pasir di simpan sementara) harus dilengkapi dengan SKAB, sehingga jumlah produksi dan penjualan dapat diawasi. Pengawasan juga dilengkapi dengan pintu masuk dan keluar dengan keharusan menunjukkan surat dari penambang (radarjember.jawapos.com, 2021).

Kebijakan tersebut mulai menunjukkan gejolak pada Juni 2021 setelah sopir armada truk pasir menyampaikan aspirasi kepada bupati mengenai tingginya biaya SKAB dan penutupan aktivitas penambangan oleh APRI (Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia) sejak 25 Juni 2021. Pihak yang tergabung dalam Forum Panggung Rakyat (FPR) meminta pemerintah serius menangani masalah tersebut disebabkan selama ini persoalan dipendam oleh para sopir dan tak ada kepedulian dari pemerintah. Dorongan pembayaran iuran kenyataannya justru menyuburkan praktik pungutan liar. Sejumlah sopir bahkan mengaku akan dikejar pelaku pungli, apabila tak mau membayar (memoonline.co.id, 2021). 

Pasca erupsi Semeru, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lumajang melakukan rapat koordinasi pada 6 April 2022. Rapat tersebut menghasilkan pembentukan Satuan Tugas Pertambangan Pasir. Langkah tersebut diambil untuk mengatasi penambangan pasir yang harus berhenti akibat erupsi Semeru. Jalan tambang sudah terkena lahar dingin semeru serta masih adanya perbedaan persepsi mengenai proses perizinan. Armada yang diperbolehkan beroperasi adalah warga lokal yang dilengkapi surat kendaraan, sedangkan armada luar daerah tetap dapat beroperasi di stockpile terpadu (pilar.id, 2022)

Polres Lumajang juga menindak tegas praktik penambangan ilegal pasca erupsi Semeru. Polres Lumajang mulai April sampai Agustus 2022 berhasil menyita 24 dump truk, sembilan ekskavator dan satu mesin sedot pasir (kompas.com, 2022). Beberapa modus sering digunakan oleh pemain nakal. Pertama, perusahaan yang belum mendapatkan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP), tetapi sudah melakukan penambangan. 

Kedua, perusahaan yang sudah memiliki perizinan lengkap, namun menambang di luar lokasi koordinat izin yang dimiliki. Ketiga, perusahaan yang menambang tanpa izin. Terakhir, pihak yang menambang dengan cara yang dilarang yakni menggunakan mesin sedot pasir. Polres Lumajang juga menangkap kelompok masyarakat yang mendapatkan surat perintah kerja dari Pemda Lumajang untuk perataan jalan tambang, namun justru menjual pasir untuk konstruksi tanpa izin (murianews.com, 2022). Penegakan hukum dilakukan juga untuk menjaga kelestarian DAS.

Pemda Lumajang pada 26 September 2022 merespon aksi dari Paguyuban Sopir Truk Angkutan Material Candipuro (PSTAMC). Bupati Lumajang berupaya menekankan bahwa Forkopimda Lumajang dan seluruh pengusaha tambang pasir telah menyepakati jalan tambang khusus truk pasir begitu pula pemilik armada sampai dengan sopirnya. Pendanaan pembangunan jalan tambang pasir menjadi tanggungjawab pemilik izin tambang bukan pemerintah, tetapi justru menjadi jalan bagi tumbuh suburnya pungli akibat tak ada jaminan pengusaha mau menyanggupinya (gempurnews.com, 2022). 

Bupati Lumajang menyatakan bahwa sampai dengan 4 November 2022 terdapat 53 pemilik stockpile yang beroperasi di Kecamatan Sumbersuko. Pemda juga berupaya terus menambah jumlah kavling bagi pihak yang belum mendapatkan bagian. Pemda juga memastikan ketersediaan listrik, mushola, penambahan warung dan toilet. Pemda berupaya pula membatasi muatan truk hanya sampai stockpile terpadu (lumajangkabupaten.go.id, 2020). Sopir truk pasir kembali melakukan protes kepada pemda pada 9 November 2022 di depan portal desa Gondoruso, Kecamatan Pasirian dengan menumpahkan pasir ke jalan disebabkan warga melarang jalan tersebut dilintasi oleh angkutan tambang. Jalan tersebut memang tak tergolong sebagai jalan tambang. Kapolsek Pasirian mencoba memediasi dengan pihak terkait dan akhirnya pemilik armada angkutan tambang bersedia untuk mengangkut pasir serta tak mengulangi perbuatannya (rri.co.id, 2022). 

Pemda Lumajang kembali mengambil langkah pelarangan segala aktivitas tambang pasir di DAS sepanjang Kajar Kuning, Supit Urang dan sebagian wilayah Curah Kobokan pada 4 Desember 2022 pasca erupsi Semeru. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan proses evakuasi warga di beberapa zona merah Semeru dapat berjalan dengan lancar (kumparan.com, 2022). Pelarangan penambangan dilakukan setelah pada tanggal 4 Desember 2022 pukul 01.00 WIB terjadi erupsi Semeru yang cukup hebat (beritajatim.com, 2022).

Bupati Lumajang sampai dengan 1 Januari 2023 mengklaim bahwa 17 ribu rakyat Lumajang menggantungkan hidupnya dari bekerja di lokasi tambang pasir. Bupati Lumajang mengakui bahwa tata kelola tambang pasir masih bermasalah (tribunnews.com, 2023). Himpunan Pengusaha Batuan Indonesia bersama Pemda Lumajang pada 20 Februari 2023 menyepakati kenaikan harga SKAB dari sebelumnya 25 ribu menjadi 35 ribu. Pengusaha tidak mempermasalahkan kenaikan SKAB asalkan pemerintah bersedia memperbaiki tata kelola tambang pasir (memontum.com, 2023). Persoalan tambang pasir di Lumajang sering meledak seperti pada 6 April 2023, di mana bagian operator dan mesin alat berat dibakar oleh orang yang tak dikenal di Desa Bago, Kecamatan Pasirian. Alat berat diduga dibakar terkait dengan konflik tambang pasir (kompastv.com, 2023). Polres Lumajang pada 10 April 2023 juga berhasil menangkap pelaku penambangan ilegal menggunakan alat berat. Polisi berhasil menyita satu ekskavator, dua unit dump truk, serta satu bundel SKAB (tvonenews.com, 2023). 

Upaya Mewujudkan “Kelestarian Lingkungan” Bagaikan Benteng Takeshi

Rakyat seringkali tak berdaya dalam menghadapi kerusakan lingkungan akibat tambang pasir apalagi berupaya mendorong rehabilitasinya. Masyarakat yang dikaji oleh Wardhani, Subagiyo, dan Wijayanti (2020) misalnya tak dilibatkan dalam pembahasan kebijakan mulai dari tingkat desa. Masyarakat hanya bisa menyampaikan aspirasi secara tidak langsung melalui ketua RT (Rukun Tetangga) dan akan diteruskan pada jajaran di atasnya. Masyarakat dan pemerintah desa yang dikaji oleh akhirnya memilih memungut uang dari truk pasir yang lewat untuk memperbaiki infrastruktur yang terdampak operasional angkutan tambang (Wardhani, Subagiyo and Wijayanti, 2020). 

Suyanto dan Lutfi (2017) dalam kajiannya bahkan sudah memakai istilah “kejahatan terhadap lingkungan” untuk menyebut berbagai tindakan manipulasi yang dilakukan oleh korporasi untuk memuluskan penambangan pasir di Lumajang. Hal tersebut misalnya menjerat Lam Chong San, Direktur PT IMMS pada tahun 2015 yang menjadi tersangka gratifikasi proses AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup). Warga yang melakukan penolakan terhadap rencana penambangan korporasi tersebut menemukan adanya bukti bekas lahan tambang yang terbengkalai (Suyanto and Lutfi, 2017).

Penolakan warga salah satu desa di pesisir Lumajang terhadap praktik penambangan pasir besi bahkan berujung pada hilangnya nyawa salah satu rakyat dan dianiayanya seseorang yang lain. Warga di desa tersebut menentang keberadaan tambang pasir disebabkan telah menyerobot sawah mereka tanpa ganti rugi. Penambangan pasir di lain sisi memunculkan masalah lubang tambang dengan kedalaman puluhan meter dan rusaknya pesisir serta daerah sekitar muara sungai (dev.sajogyo-institute.org, 2016). Penganiayaan tersebut ternyata melibatkan kepala desa bersama kaki tangannya yang merupakan pemain tambang ilegal di desa tersebut. Jaksa penuntut umum dalam persidangan kasus tersebut sudah menyampaikan dugaan adanya aliran dana terkait tambang ilegal yang dikelola si kepala desa. Pengadilan sayangnya menempatkan kasus tersebut sebagai masalah pidana murni dan tak menempatkan tindakan pembunuhan sebagai pembunuhan berencana. 

Penambangan di desa tersebut berdasarkan liputan media terbukti menyebabkan peningkatan terjadinya banjir rob dan abrasi. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lumajang sebenarnya telah menetapkan 16 desa pesisir sebagai daerah rawan tsunami. Lokasi yang dekat dengan desa tersebut memiliki gumuk pasir setinggi 11 meter, penambangan pasir rentan membawa risiko bagi penduduk yang tinggal hanya satu kilometer dari bibir pantai. Penambangan rentan membawa terjangan tsunami sejauh tiga kilometer dari bibir pantai, apalagi saat ini abrasi dan rob sudah menyerang (dev.sajogyo-institute.org, 2016). 

Keadaan semakin aneh disebabkan proses “rekonsiliasi” pasca kejadian pembunuhan yang muncul adalah upaya mendorong keluarga korban bersama pendukung untuk mau “melupakan dan mengubur masalah” yang ada bersama dengan pihak pelaku. Acara-acara informal bahkan semakin digalakkan untuk menutup-nutupi bahwa seakan-akan tak ada masalah yang timbul dari penambangan pasir ilegal (Rafik dan Sutomo, 2018). 

Elit agamawan di dalam berbagai acara informal keagamaan maupun kegiatan di masjid bahkan meminta jamaahnya “untuk melupakan masalah yang memakan korban.” Warga dalam kehidupan sehari-hari bahkan “dilarang” melakukan pembicaraan terkait topik penambangan pasir dan kasus pembunuhan serta penganiayaan yang sempat terjadi. Kegiatan penelitian maupun diskusi yang akan dilakukan oleh “pihak luar” terkait penambangan pasir dan kejadian penganiayaan juga “dipersulit” (Rafik dan Sutomo, 2018). 

Refleksi, Rakyat Lumajang Hidup dalam Kerentanan Bencana Sosio-Ekologis

Penambangan pasir di Lumajang yang tak terkelola dengan baik sepertinya lebih membawa efek kerentanan rakyat terhadap risiko bencana sosio-ekologis. Penambangan pasir apalagi diikuti dengan berbagai sengkarut kebijakan dan kelindan ekonomi-politik yang sangat kompleks di baliknya. Kebijakan yang diambil Pemda Lumajang yang tak efektif seperti jalan khusus tambang, stockpile, dan lain-lain justru memicu bencana lain berbentuk kekerasan struktural yang sangat kompleks. Bencana tersebut memiliki relasi sosial secara diagonal yang artinya terjadi baik di sesama warga, pelaku usaha maupun berbagai serikat pekerja serta terkait lintas sektor termasuk bersinggungan dengan lingkungan hidup dan mitigasi bencana. 

Dampak nyata dari penambangan pasir terhadap risiko bencana yang harus dihadapi rakyat baik di wilayah hulu maupun hilir sungai. Kerentanan yang dihadapi rakyat pada wilayah hulu dan tengah daerah aliran sungai adalah terganggunya mitigasi bencana kegunungapian akibat aktivitas tambang. Risiko banjir, tanah longsor, hilangnya sumber air dan kerusakan jalan akibat tambang pasir juga semakin meningkatkan risiko masyarakat terhadap bencana kegunungapian. Risiko banjir rob, abrasi dan degradasi akibat ketiadaan langkah pasca tambang menyebabkan masyarakat pesisir yang berada di daerah rawan tsunami memiliki masa depan yang mengkhawatirkan. Dengan demikian, bencana sosio-ekologis yang terjadi akibat tambang pasir di Lumajang menyebabkan meningkatkan risiko kebencanaan lainnya.

Sumber:

beritajatim.com (2020) Jalan Khusus Tambang untuk Tingkatan PAD Pasir Lumajang, beritajatim.com. Available at: https://beritajatim.com/politik-pemerintahan/jalan-khusus-tambang-untuk-tingkatan-pad-pasir-lumajang/ (Accessed: 17 June 2023).

beritajatim.com (2022) Ditutup, Jalur Tambang Pasir Curah Kobokan Lumajang Masih Berbahaya, beritajatim.com. Available at: https://beritajatim.com/peristiwa/ditutup-jalur-tambang-pasir-curah-kobokan-lumajang-masih-berbahaya/ (Accessed: 18 June 2023).

dev.sajogyo-institute.org (2016) Kemelut Tambang Pasir Hitam Lumajang, dev.sajogyo-institute.org. Available at: https://dev.sajogyo-institute.org/berita/kemelut-tambang-pasir-hitam-lumajangupdate-4-akhir/ (Accessed: 21 June 2023).

gempurnews.com (2022) Jalan Tambang Pasir di Lumajang Akhirnya Di Sepakati Bersama, gempurnews.com. Available at: https://www.gempurnews.com/2022/09/27/jalan-tambang-pasir-di-lumajang-akhirnya-di-sepakati-bersama/ (Accessed: 17 June 2023).

Hafid, A. (2021) Analisis Usaha Tambang Pasir Dalam Meningkatkan Ekonomi Lingkungan Dan Kesejahteraan Sosial Masyarakat Ditinjau Dari Persepektif Ekonomi Syariah. Studi Kasus Di Cv Disma Jaya Mandiri Kabupaten Lumajang. Institut Agama Islam Negeri Jember.

infopublik.id (2020) Stockpile Terpadu Diharapkan jadi Daya Kontrol Pertambangan di Lumajang, infopublik.id. Available at: https://www.infopublik.id/kategori/nusantara/465942/stockpile-terpadu-diharapkan-jadi-daya-kontrol-pertambangan-pasir-di-lumajang (Accessed: 17 June 2023).

jatim.antaranews.com (2019) Pemkab Lumajang benahi tata kelola penambangan pasir, jatim.antaranews.com. Available at: https://jatim.antaranews.com/berita/323128/pemkab-lumajang-benahi-tata-kelola-penambangan-pasir (Accessed: 17 June 2023).

kompas.com (2022) Penertiban Tambang Pasir di Lumajang, 24 Truk hingga 9 Ekskavator Disita Polisi, kompas.com. Available at: https://surabaya.kompas.com/read/2022/09/02/073000178/penertiban-tambang-pasir-di-lumajang-24-truk-hingga-9-ekskavator-disita (Accessed: 17 June 2023).

kompastv.com (2023) Alat Berat Tambang Pasir di Lumajang Dibakar Orang Tak Dikenal, 2023. Available at: https://www.kompas.tv/regional/395587/alat-berat-tambang-pasir-di-lumajang-dibakar-orang-tak-dikenal (Accessed: 20 June 2023).

kumparan.com (2022) Wabup Lumajang Larang Aktivitas Tambang Pasir di Sepanjang Aliran Sungai Bondeli, kumparan.com. Available at: https://kumparan.com/kumparannews/wabup-lumajang-larang-aktivitas-tambang-pasir-di-sepanjang-aliran-sungai-bondeli-1zNHNloDTOa (Accessed: 17 June 2023).

lumajangkabupaten.go.id (2020) Kini 53 Kavling Telah Beroperasi di Stokpile Pasir Terpadu Lumajang, lumajangkabupaten.go.id. Available at: https://portalberita.lumajangkab.go.id/main/baca/aXGMeZBv (Accessed: 17 June 2023).

memontum.com (2023) Harga SKAB Penambangan Pasir Lumajang Naik, Ketua HPBI Minta Pemerintah Mengimbangi dengan Ketegasan, memontum.com. Available at: https://memontum.com/harga-skab-penambangan-pasir-lumajang-naik-ketua-hpbi-minta-pemerintah-mengimbangi-dengan-ketegasan (Accessed: 20 June 2023).

memoonline.co.id (2021) Carut Marut Tambang Pasir Lumajang, ‘FPR’ Siap – Siap Surati Presiden, memoonline.co.id. Available at: http://www.memoonline.co.id/read/9909/20210626/215909/carut-marut-tambang-pasir-lumajang-fpr-siap–siap-surati-presiden/ (Accessed: 17 June 2023).

merdeka.com (2019) Tunggakan Pajak Tambang Pasir di Lumajang Tembus Rp2,34 Miliar, merdeka.com. Available at: https://www.merdeka.com/uang/tunggakan-pajak-tambang-pasir-di-lumajang-tembus-rp-234-miliar.html (Accessed: 15 June 2023).

murianews.com (2022) Polisi Tertibkan Penambangan Pasir di Lumajang, Truk dan Alat Berat Disita, murianews.com. Available at: https://www.murianews.com/2022/09/02/312996/polisi-tertibkan-penambangan-pasir-di-lumajang-truk-dan-alat-berat-disita (Accessed: 17 June 2023).

pilar.id (2022) Forkopimda Bentuk Satgas Pertambangan untuk Atasi Persoalan Tambang Pasir di Lumajang, pilar.id. Available at: https://www.pilar.id/forkopimda-bentuk-satgas-pertambangan-untuk-atasi-persoalan-tambang-pasir-di-lumajang/ (Accessed: 17 June 2023).

radarjember.jawapos.com (2021) Wajib Punya Izin Tambang Pasir di Lumajang, Ini Ketentuannya, radarjember.jawapos.com. Available at: https://radarjember.jawapos.com/lumajang/791108003/wajib-punya-izin-tambang-pasir-di-lumajang-ini-ketentuannya (Accessed: 17 June 2023).

Rafik, A. and Sutomo, M. (2018) Laporan Penelitian Bantuan Program Peningkatan Mutu Penelitian Dipa Tahun 2018 Merajut Harmoni Sosial Pasca Peristiwa Salim Kancil : Analisis Pemberdayaan Masyarakat Selok Awar-Awar Menuju Kemandirian Ekonomi. Jember. Available at: http://digilib.uinkhas.ac.id/546/.

rri.co.id (2022) Hasil Mediasi Persoalan Pentutupan Jalan Penambangan Pasir Lumajang, rri.co.id. Available at: https://www.rri.co.id/jember/daerah/85495/hasil-mediasi-persoalan-pentutupan-jalan-penambangan-pasir-lumajang (Accessed: 17 June 2022).

Safa’at, R. and Qurbani, I. D. (2017) ‘Alternatif Penyelesaian Sengketa Pertambangan (Studi di Kabupaten Lumajang Provinsi Jawa Timur)’, Jurnal Konstitusi, 14(1), pp. 150–167.

suaraindonesia-news.com (2019) PAD Pasir di Lumajang Masih Lebih Kecil dari Tahun Kemarin, suaraindonesia-news.com. Available at: https://suaraindonesia-news.com/pad-pasir-di-lumajang-masih-lebih-kecil-dari-tahun-kemarin/ (Accessed: 15 June 2023).

Suyanto, H. and Lutfi, K. R. (2017) ‘Model Kebijakan Penal terhadapKejahatan Pertambangan yang Disebabkan Kebijakan Pemerintah(Studi Tambang Pasir Besi di Kabupaten Lumajang)’, Jurnal Hukum Respublica, 17(1), pp. 1–20.

tribunnews.com (2023) Lebih 17 Ribu Warga Lumajang Jadikan Sektor Tambang Pasir Penopang Ekonomi Keluarga, tribunnews.com. Available at: https://jatim-timur.tribunnews.com/2023/01/01/lebih-17-ribu-warga-lumajang-jadikan-sektor-tambang-pasir-penopang-ekonomi-keluarga (Accessed: 18 June 2023).

tvonenews.com (2023) Nekat Melakukan Tambang Pasir secara Ilegal, Seorang Warga Lumajang Diamankan Polisi, tvonenews.com. Available at: https://www.tvonenews.com/daerah/jatim/113848-nekat-melakukan-tambang-pasir-secara-ilegal-seorang-warga-lumajang-diamankan-polisi (Accessed: 20 June 2023).

Wardhani, N. A. K., Subagiyo, A. and Wijayanti, W. P. (2020) ‘Dampak Pertambangan Pasir Bagi Masyarakat Di Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang’, Planning for Urban Region and Environment, 9(4), pp. 165–174.

Photo: portalberita.lumajangkab.go.id