Disasterchannel.co,- Beberapa pekan lalu, disasterchannel.co menulis mengenai ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Ancaman ini seketika berubah menjadi kenyataan kala membaca berita Karhutla melanda wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada, Kamis (29/6/2023).
Tak ada yang menginginkan karhutla terjadi di tengah warga tengah melaksanakan salat Idul Adha. Dilansir dari laman daerah.sindonews.com, Luasan karhutla, diperkirakan mencapai sekitar 28 hektare terletak di wilayah Dusun Karanganyar, Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Lokasi karhutla berada pada medan yang sulit dijangkau, sehingga mobil pemadam kebakaran tidak dapat masuk ke kawasan yang terbakar dan petugas gabungan kesulitan memadamkan kobaran api. Karhutla masih terjadi di areal kebun sawit milik warga Desa Kumpai Batu bawah, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat. Sebelumnya, dalam sepekan terakhir karhutla juga melanda 60 hektare lahan gambut di wilayah Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Hampir seluruh wilayah Indonesia akan menghadapi masa kemarau panjang dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini menandakan bahwa ancaman Karhutla semakin besar peluangnya. Terbukti dengan rangkaian kebakaran hutan yang telah terjadi di Kalimantan Tengah. Mengetahui hal tersebut, kita harus sadar dan mengetahui bagaimana upaya mitigasi karhutla.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana telah membuat pediman pencegahan karhutla. Dalam pedoman tersebut dijelaskan terdapat beberapa tahapan kegiatan pencegahan Karhutla berbasis masyarakat desa, di antaranya adalah tahap Sebelum masa rawan karhutla, saat masa rawan karhutla dan berakhirnya masa rawan karhutla.
Sebelum masa rawan karhutla dianjurkan bagi kita semua untuk melakukan Tindakan pencegahan berbasis kearifan lokal dan Menyusun rencana operasi pencegahan karhutla. Serta melakukan pelatihan teknis untuk meningkatkan keterampilan dalam mencegah karhutla
Selanjutnya, masyarakat dapat menentukan lokasi rawan karhutla di tingkat desa ditentukan berdasarkan peta risiko kebakaran dengan mempertimbangkan tingkat kerawanan kebakaran berdasarkan kriteria:
- Riwayat kejadian kebakaran dana tau sebaran titik api (hotspot/firespot).
- Kondisi tutupan lahan yang berpotensi terjadi kebakaran.
- Aksesibilitas terhadap lahan (jalan, sungai dan lainnya).
- Jenis dan kondisi tanah (gambut).
- Klaim dan konflik lahan.
- Kondisi sosial dan budaya masyarakat yang membuka lahan.
Tahap selanjutnya adalah Pembentukan Kelompok Pencegahan Karhutla di Tingkat Desa. Hal ini dilakukan karena pencegahan karhutla perlu melibatkan semua pihak dan melibatkan sumber daya dari kelompok masyarakat baik yang ada di dalam dan di luar desa. Kelompok ini dibuat sebagai forum ini menyediakan mekanisme koordinasi untuk meningkatkan kerjasama berbagai pemangku kepentingan untuk keberlanjutan pengurangan risiko bencana melalui proses yang konsultatif dan partisipatif.
Setelah terbentuknya forum, maka perlu disusunnya sebuah struktur organisasi yang menjabarkan tugas dan tanggungjawab masing-masing dari masyarakat yang terlibat. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan Upaya pencegahan yang terpadu dan efektif untuk dijalankan. Selanjutnya, perlu disusun rencana operasi pencegahan karhutla sesuai dengan kesepakatan masyarakat dan kemudian melakukan pelatihan.
Bila masa rawan karhutla tiba, maka semua yang telah dibuat sesaat sebelum masa rawan karhutla harus diaktivasi. Agar semua peran yang telah diberikan dapat dijalankan semaksimal mungkin untuk mengurangi risiko bencana karhutla. (LS)
Sumber;
PEDOMAN PENCEGAHAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN BERBASIS MASYARAKAT DESA. Badan Nasional Penanggulangan Bencana September 2017
Photo: detik.com