Disasterchannel.co,- Kemiskinan merupakan permasalahan sosial yang merupakan fenomena yang terjadi di hampir seluruh peradaban di dunia saat ini. Pengertian kemiskinan menurut akademisi adalah suatu kondisi dimana manusia mampu bekerja ataupun mampu berusaha, akan tetapi pekerjaannya tersebut atau usahanya tersebut tidak memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Permasalahan kemiskinan merupakan hal yang sangat mendasar bagi sebuah negara atau peradaban, bahkan menurut Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia pada bab XIV pasal 34 menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar harus dipelihara oleh negara.
Saat tulisan ini ditulis memang bersamaan dengan hari pengentasan kemiskinan nasional pertanyaannya adalah, apakah bencana memiliki keterkaitan erat dengan kemiskinan? Ataukah bencana itu sendiri bisa menjadi sumber kemiskinan?. Hal itulah yang akan coba disasterchannel bahas dalam artikel kali ini.
Jika kita melihat UU Republik Indonesia No 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, definisi bencana ialah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Jika kita melihat definisi dari Undang-Undang No 24 Tahun 2007, kita akan melihat bagaimana bencana mengakibatkan dampak berupa kerusakan lingkungan ataupun harta benda bahkan psikologis. Tiga hal ini merupakan dampak yang berat serta mempengaruhi kehidupan suatu individu ataupun kelompok. Jika kita melihat buku dengan judul “Berantas Kemiskinan” karangan Devi Arfiani, menjelaskan bahwasannya bencana akan menyebabkan apa yang dinamakan dengan istilah kemiskinan alamiah.
Menurut Devi Arfiani, kemiskinan alamiah tidak hanya disebabkan oleh kejadian bencana akan tetapi juga akibat dari kekurangannya sumber daya alam yang terbatas dan rendahnya teknologi yang ada. Jadi kemiskinan alamiah sendiri memiliki tiga faktor seperti yang sudah disasterchannel jelaskan dan tentunya tulisan ini berfokus kepada bencana.
Coba anda bayangkan jika bencana menghancurkan lingkungan seperti yang didefinisikan undang undang negara kita. Tentunya masyarakat yang sangat bergantung kepada hasil alam seperti masyarakat agraris akan terkena dampaknya, dikarenakan kehilangan mata pencaharian mereka akibat bencana. Akan tetapi bencana juga bisa ditimbulkan akibat manusia itu sendiri, yang mengakibatkan kerusakan alam yang tentunya merugikan masyarakat.
Kita dapat melihat persoalan yang menimpa Pulau Wawonii. Di sini, keberadaan tambang-tambang yang tak bertanggung jawab menyebabkan kerusakan lingkungan dan lambat laun mendatangkan bencana, serta mempengaruhi kehidupan masyarakat sekitar. Pertambangan di pulau ini tentunya merusak lingkungan, mengakibatkan sawah serta laut sebagai sumber pendapatan masyarakat Wawonii terancam karena rusaknya akibat aktivitas tambang di pulau tersebut.
Lalu kita berangkat kepada diksi selanjutnya yaitu adalah bencana menyebabkan kehilangan harta benda. Memang banyak kasus bagaimana hebatnya bencana, mengakibatkan harta benda di masyarakat hilang. Tentunya hal tersebut bisa kita lihat pada banyak kasus, seperti bencana gempa dan tsunami Aceh pada 2004 maupun bencana yang terjadi di Sulawesi Tengah pada 2018. Jika kita melakukan pencarian di internet terkait dua bencana tersebut, kita akan melihat bagaimana porak porandanya sebuah kota akibat bencana. Dimana dua kejadian tersebut juga mengakibatkan banyak harta benda masyarakat yang hilang akibat bencana yang terjadi.
Yang terakhir adalah, bencana mengakibatkan dampak psikologis pada masyarakat. Pada masa penanggulangan modern ini kita mengenal istilah PFA (Psychological First Aid), dimana hal tersebut bertujuan untuk menilai serta menangani gejala awal, akibat trauma bencana yang terjadi. Bahasa mudahnya PFA adalah pertolongan pertama psikologis dilakukan spesifik untuk mengobati luka-luka batin yang membekas pada orang-orang yang baru saja mengalami pengalaman traumatis. Bayangkan jika trauma pasca kejadian bencana tidak bisa ditanggulangi, tentunya hal tersebut akan mempengaruhi keadaan ekonomi sebuah keluarga.
Eratnya kejadian bencana dengan kemiskinan lewat tulisan ini serta penjelasan di atas sudah sangat membuktikan, bahwasanya bencana memiliki keterkaitan terhadap kejadian bencana. Maka dari itu persiapan langkah-langkah ekonomi juga harus dimasukkan dalam gerakan mitigasi di Indonesia. Selain itu persiapan perekonomian masyarakat dalam menghadapi bencana juga turut digencarkan. Poin ini bisa dilakukan lewat perusahan asuransi, dimana mereka seharusnya menyiapkan paket khusus asuransi bencana. Supaya jika bencana terjadi di suatu wilayah sang nasabah memiliki asuransi yang bisa meringankan kehidupan mereka, khususnya pada saat pasca bencana.
Penulis: Abdurrahman Heriza
Editor: Lien Sururoh
Sumber:
Arfiani, Devi. Berantas Kemiskinan. Alprin, 2020.
JATAM. “Potret Krisis Pulau Wawonii ⋆ JATAM.” JATAM, December 4, 2020. Accessed October 17, 2023. https://www.jatam.org/potret-krisis-pulau-wawonii/.
RI, Setjen DPR. “J.D.I.H. – Undang Undang Dasar 1945 – Dewan Perwakilan Rakyat.” Accessed October 17, 2023. https://www.dpr.go.id/jdih/uu1945.
W, Nick Carter. Disaster Management Handbook. Mandaluyong: Asian development Bank, 2008.
“Pertolongan Pertama Psikologis: Langkah untuk Membantu Meredam Luka Batin Seseorang – Center for Public Mental Health,” n.d. Accessed October 17, 2023. https://cpmh.psikologi.ugm.ac.id/2020/10/12/pertolongan-pertama-psikologis-langkah-untuk-membantu-meredam-luka-batin-seseorang/.“UU No. 24 Tahun 2007.” Database Peraturan | JDIH BPK. Accessed October 17, 2023. http://peraturan.bpk.go.id/Details/39901/uu-no-24-tahun-2007.
Photo: progres.id