Pencurian yang Membawa pada Marabahaya

PUBLISHED

Disasterchannel.co,- Pencurian merupakan tindakan yang sangat tidak terpuji serta melanggar hukum negara kita. Pencurian sendiri merupakan tindakan yang sangat merugikan orang lain, jika kita lihat dalam Pasal 362 KUHP menjelaskan pencurian adalah ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum. Pasal ini juga menyebutkan bahwa pencurian dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal lima tahun.

Tapi tahukah sobat DC bahwasanya terdapat pencurian yang sangat berbahaya, pencurian tersebut bisa membuat turunnya kapasitas masyarakat dalam menghadapi bencana. Pada kali ini DisasterChannel akan membahas pencurian yang bisa membuat bencana tidak bisa diprediksi, bahkan beberapa kasus bisa menghadirkan bencana ke tempat tersebut.

Kasus pertama yang ingin saya bahas adalah bayah dari pencurian alat peringatan dini tsunami. Kejadian ini terjadi di daerah Kabupaten Agam, Sumatera Barat dimana dua unit baterai Early Warning System (EWS) tsunami, di sepanjang garis pantai Tiku kecamatan Tanjung Mutiara telah dicuri pada 14 Maret 2019. Tentu barang yang dicuri bukan alat EWS tsunami, tetapi baterai atau aki yang ada di dalam alat tersebut. Padahal, aki atau baterai ini berperan sebagai sumber daya untuk berfungsinya alat EWS tersebut.

Tentu saja jika alat tersebut mati dikarenakan hilangnya sumber daya berupa aki adalah tidak adanya alat yang bisa memantau gelombang tsunami. Hal tersebut tentunya akan menurunkan kapasitas masyarakat di garis Pantai Tiku, Kecamatan Tanjung Mutiara, dalam menghadapi bencana tsunami. Sungguh pencurian yang sangat berbahaya bagi kelangsungan kehidupan orang banyak.

Lalu kasus yang kedua adalah alat deteksi dini pergerakan tanah di Blok Cigobang, Desa Padarek, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka pada Senin 22 Juni 2020. Padahal alat tersebut baru saja diperbaiki oleh BPBD setempat. Bahkan pelaku dari pencurian ini sangat lihai dalam melakukan aksinya tersebut. 

Dari dua kasus tersebut kita bisa melihat bahwasanya baterai atau sumber daya yang digunakan oleh alat EWS tersebut, merupakan barang yang di-incar oleh para pencuri. Aki atau baterai sebagai sumber daya dari alat EWS, merupakan barang yang bernilai ekonomis jika dijual di bengkel maupun tukang aki pinggir jalan.

Sayangnya perilaku para pencuri tersebut sangat membahayakan kehidupan masyarakat sekitar. Jika alat EWS ini tidak berfungsi, maka peringatan dini yang diberikan oleh alat tersebut juga tidak berfungsi. Tentunya karena tidak adanya daya dari alat-alat tersebut.

Dalam kasus ini penegakan hukum haruslah berjalan dengan lancar, dikarenakan hilangnya alat-alat EWS ini merupakan barang yang sangat penting bagi publik, karena berbicara tentang nyawa orang banyak. Bayangkan jika tsunami datang, tetapi tidak ada alat yang melakukan peringatan, sungguh bisa kita bayangkan apa yang terjadi.

Selain penegakan hukum, para kontraktor ataupun lembaga yang melakukan pengadaan alat EWS juga harus memberikan sosialisasi dan pengertian akan pentingnya alat EWS. Selain itu, kerjasama untuk menjaga keberlangsungan alat EWS di suatu tempat haruslah digencarkan. 

Semoga kedepannya kasus kasus pencurian ini tidak terjadi lagi, dikarenakan selain mahal alat tersebut juga merupakan hajat hidup orang banyak. Semoga dengan adanya tulisan ini, para pencuri ataupun manusia yang berkeinginan untuk mencuri ataupun merusak alat tersebut menggugurkan niatnya. Dikarenakan alat EWS adalah alat publik yang dibutuhkan oleh banyak jiwa.

Penulis: Abdurrahman Heriza

Editor: Lien Sururoh

Sumber:

 “Berita SIPPN – Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP,” SIPPN – CARIYANLIK, accessed October 29, 2023, https://sippn.menpan.go.id/berita/65116/rumah-tahanan-negara-kelas-iib-pelaihari/macam-macam-pasal-pencurian-pada-kuhp.

 C. N. N. Indonesia, “Dua Unit Baterai Peringatan Dini Tsunami di Agam Dicuri,” nasional, accessed October 29, 2023, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190314113605-12-377183/dua-unit-baterai-peringatan-dini-tsunami-di-agam-dicuri. “

Alat Deteksi Dini Pergerakan Tanah di Majalengka Hilang Dicuri,” SINDOnews Daerah, accessed October 29, 2023, https://daerah.sindonews.com/read/77560/701/alat-deteksi-dini-pergerakan-tanah-di-majalengka-hilang-dicuri-1592809607.

Photo: reskrimum.metro.polri.go.id